CHINA

Tak Lagi Diistimewakan, Alibaba Kini Bayar Pajak Lebih Besar

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Tak Lagi Diistimewakan, Alibaba Kini Bayar Pajak Lebih Besar

Ilustrasi Alibaba. (foto: AFP)

BEIJING, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan e-commerce terbesar China, Alibaba diproyeksikan akan meningkat seiring dengan dicabutnya tarif pajak khusus untuk perusahaan yang didirikan Jack Ma tersebut.

Dalam laporan kepada investornya, Alibaba menyatakan tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi diperkirakan mencapai 20% pada periode laporan keuangan September 2021, lebih tinggi ketimbang September tahun lalu yang hanya 8%.

Meningkatnya tarif pajak efektif tidak terlepas dari keputusan China untuk tidak mengkategorikan Alibaba sebagai key software enterprises (KSE). Alhasil, preferential tax rate atau tarif pajak khusus sebesar 10% atas penghasilan yang diperoleh Alibaba resmi tak berlaku.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Mengingat tarif preferensial terhadap KSE dievaluasi setiap tahun maka selalu ada risiko perusahaan tidak mendapatkan tarif pajak khusus tersebut pada tahun berjalan," ujar analis dari Citigroup Alicia Yap, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Alibaba juga menginformasikan tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi pada tahun depan juga akan meningkat. Tarif pajak efektif yang ditanggung Alibaba pada 2022 diperkirakan akan mencapai 23% hingga 25%.

Hal tersebut juga dikarenakan akan ada beberapa anak usaha Alibaba yang tidak mendapatkan tarif pajak khusus sebesar 15% pada tahun depan. Adapun tarif pajak tersebut lebih rendah ketimbang tarif umum sebesar 25%.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pemerintah China memang sudah lama memberikan banyak relaksasi pajak dan bantuan keuangan kepada raksasa-raksasa digital China seperti Alibaba dan Tencent. Perusahaan digital yang dipandang mengoperasikan essential software bahkan hanya dikenakan tarif pajak 10%.

Seperti dilansir taipeitimes.com, Pemerintah China pada akhirnya melakukan pengetatan regulasi terhadap perusahaan digital besar seperti Alibaba dan Tencent. Baru-baru ini, kedua raksasa digital tersebut dituding telah melanggar ketentuan antimonopoli yang berlaku di China. Alibaba pun harus membayar denda sejumlah US$2,8 miliar akibat pelanggaran tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara