PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Sampai Pekan Depan

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:00 WIB
Tak Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Sampai Pekan Depan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menyatakan periode program pemutihan denda pajak daerah akan berakhir pekan depan. Pemprov pun tidak akan memberikan perpanjangan periode program pemutihan.

"Monggo yuk segera dimanfaatkan, dulur #MasSajak semua. Mumpung masih ada waktu dan tidak ada perpanjangan tanggal loh," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Pemprov Jateng memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 21 Juni 2023. Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Selain penghapusan denda pajak, ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dapat dinikmati wajib pajak yang juga bakal berakhir pada 21 Juni 2023.

Setelahnya, pemprov memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023. Tidak hanya itu, ada pula insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang juga berlaku pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Di sisi lain, Pemprov Jateng juga menawarkan hadiah berupa 10 paket umrah dan wisata religi bagi wajib pajak patuh. Program undian berhadiah ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak sebelum dan pada saat jatuh tempo.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Periode program undian berhadiah ini berlangsung sejak Desember 2022 hingga November 2023. Pengundian akan dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni Juli 2023 dan Desember 2023.

"Bayar kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo berkesempatan mendapatkan hadiah umrah," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar