PAJAK DAERAH

Tak Bisa Buat Perda, Pajak DOB Papua Dipungut Berdasarkan Pergub

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tak Bisa Buat Perda, Pajak DOB Papua Dipungut Berdasarkan Pergub

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumpulkan pejabat-pejabat dari daerah otonom baru (DOB) Papua, awal pekan ini. Mereka dikumpulkan dalam rangka membahas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan DOB perlu segera menetapkan dasar pemungutan PDRD di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Masalahnya, DOB belum bisa membentuk peraturan daerah (perda) PDRD karena belum memiliki DPRD.

"Oleh karena itu, pertemuan kali ini untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Fatoni, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Dari pertemuan ini, disepakati bahwa pemungutan PDRD di 4 DOB dilakukan berdasarkan peraturan gubernur (pergub) sampai dengan dibentuknya perda. Hal ini dipandang sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) dari undang-undang yang menjadi dasar pembentukan keempat DOB.

Pergub PDRD ditandatangani oleh penjabat gubernur dan akan dibentuk perda pada DPRD telah dibentuk berdasarkan hasil Pemilu 2024.

"Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan PDRD pada DOB yaitu dengan pergub sampai dengan terbentuknya DPRD dengan memedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing," ujar Fatoni.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Kehadiran pergub PDRD pada setiap daerah diharapkan dapat membantu masing-masing DOB dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk diketahui, seluruh pemda harus menyesuaikan perda PDRD di daerahnya di UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah raperda PDRD disusun, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi terhadap raperda dimaksud. Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru