Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (tengah) memberikan paparan. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Outomasi pelayanan kepabeanan akan beroperasi penuh tahun depan. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu akan sepenuhnya beralih kepada layanan berbasis digital melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pelayanan berbasis internet ini akan sepenuhnya berlaku per 1 Januari 2019. Melalui sistem ini semua pelayanan terkait dokumen ekspor, impor, dan layanan kepabeanan lainnya akan migrasi 100% melalui internet.
“Ini salah satu agenda penguatan reformasi kepabeanan dan mandatory untuk dilaksanakan per 1 Januari 2019,” katanya, Senin (17/12/2018).
Heru menyebutkan selama dua tahun terakhir pengguna jasa kepabeanan memiliki dua opsi dalam mengurus dokumen, yakni melalui sistem lawas Electronic Data Interchange (EDI) dan PDE Internet. Mulai 2018, otoritas kepabeanan hanya akan menggunakan PDE Internet sebagai layanan tunggal.
Oleh karena itu, Heru mengimbau agar seluruh pengguna layanan beralih pada PDE Internet. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 73% pengguna layanan kepabeanan sudah aktif menggunakan PDE Internet sebagai sarana mengurus dokumen ekspor-impor.
“Kita terus imbau agar 27% sisanya dapat segera migrasi. Kalau belum, mereka tidak bisa mengakses layanan kepabeanan di tahun depan,” paparnya.
Secara umum, Heru menjelaskan bahwa sistem kerja PDE Internet menggunakan aplikasi yang bisa diakses melalui komputer. Pengguna layanan mendaptkan user tersendiri sehingga memudahkan DJBC dalam melakukan identifikasi dan mengurus dokumen yang masuk melalui PDE Internet.
Melalui sistem ini, dia menjamin pengguna layanan kepabeanan dapat mengurus dokumen di manapun dan kapanpun sepanjang terhubung dengan jaringan internet. Langkah ini juga meminimalisasi pertemuan langsung dengan petugas untuk mengurus dokumen.
“Seluruh Kantor Bea Cukai sudah terhubung internet. Kami siap jalankan dengan terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pengguna layanan,” imbuhnya. (kaw)