AMERIKA SERIKAT

Tahun Depan, 3 Daerah Ini Mulai Pungut Cukai Tas Kresek Rp700/Lembar

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 13:00 WIB
Tahun Depan, 3 Daerah Ini Mulai Pungut Cukai Tas Kresek Rp700/Lembar

Ilustrasi.

VIRGINIA, DDTCNews – Sebanyak tiga daerah di negara bagian Virginia, Amerika Serikat akan mulai mengenakan cukai plastik senilai 5 sen atau Rp700/lembar pada tahun depan yaitu Fairfax County, Arlington County, dan Alexandria.

Ketiga daerah tersebut menetapkan pengenaan cukai plastik sebesar 5 sen atau sekitar Rp700. Dengan cukai plastik, pemerintah berharap konsumsi kantong plastik sekali pakai yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dapat berkurang.

“Ini adalah cara untuk mendorong penggunaan tas yang dapat digunakan kembali dan membantu pemerintah daerah kita untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Anggota Dewan Kota Alexandria Tim Lovain dikutip dari Washingtonpost.com, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Pemerintah daerah menyambut positif penerapan cukai plastik. Namun demikian, tak sedikit warga yang justru menyuarakan ketidaksetujuan mereka melalui komentar publik pada pertemuan audiensi yang digelar Sabtu (18/9/2021).

Implementasi pungutan cukai kantong plastik akan berlaku efektif pada 1 Januari 2022 mendatang. Pemberlakuan cukai akan dilaksanakan secara serentak di Fairfax County, Arlington County, dan Alexandria.

Ketiga daerah tersebut akan mengenakan cukai plastik hanya atas kantong plastik yang disediakan oleh supermarket, apotik, dan toko serba ada. Namun, tidak semua kantong plastik yang diberlakukan cukai plastik.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kantong plastik yang ditujukan untuk dipakai kembali, kantong untuk membungkus barang tertentu, dry cleaning, obat resep, kemasan untuk sampah, kantong untuk kotoran hewan, dan pembuangan daun dikecualikan dari pemungutan cukai plastik.

Penerapan cukai plastik tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan daerah sebesar-besarnya. Penerimaan cukai akan dialokasikan untuk menyediakan tas yang dapat digunakan kembali kepada penduduk berpenghasilan rendah, termasuk penerima program manfaat tertentu. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?