JEPANG

Tahan Kenaikan Pajak Atas Capital Gain, Pemerintah Fokus Beri Insentif

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Tahan Kenaikan Pajak Atas Capital Gain, Pemerintah Fokus Beri Insentif

Seorang pria yang mengenakan masker pelindung di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), tercermin pada jendela sebuah bangunan di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Nikkei Jepang di luar sebuah broker di Tokyo, Jepang, Jumat (24/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon/WSJ/sa.

TOKYO, DDTCNews – Belum berselang sepekan sejak diumumkannya rencana kenaikan pajak atas capital gain, kini Jepang memilih memprioritaskan pemberian insentif pajak demi menaikkan upah pekerja.

Sebelumnya, rencana kenaikan pajak atas capital gain disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Jepang Fumiho Kishida.

"Kenaikan pajak atas laba penjualan sekuritas sebesar 20,3% menjadi sebuah alternatif untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan distribusi," ucap Kishida dikutip dari Tax Notes International, dikutip Rabu (19/10/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kishida menyampaikan saat ini belum ada rencana mendesak dari pemerintah untuk menaikkan pajak atas capital gain. Namun, rencana tersebut masih menjadi pertimbangan dalam parlemen.

Saat ini pemerintah Jepang akan memprioritaskan pemberian insentif pajak untuk upah pekerja. Insentif tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan agar menaikkan upah pekerjanya. Kenaikan upah nantinya akan mendorong redistribusi kekayaan ke rumah tangga.

Kishida memandang kenaikan pajak atas capital gain justru akan membuat harga saham perusahaan Jepang yang saat ini sudah kendur semakin turun. Saham Nikkei Stock Average turun sebesar 6,8% dalam kurun 29 September hingga 6 Oktober.

Pernyataan Kishida tentang kenaikan tarif pajak atas capital gain disampaikan saat dirinya terpilih sebagai perdana menteri. Kishida berhasil menang dari Yoshihide Suga yang kalah karena rendahnya dukungan yang diperoleh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024