KABUPATEN BATANG

Tagih Piutang, SPPT Juga Cantumkan Nilai Tunggakan PBB

Muhamad Wildan | Senin, 19 Juni 2023 | 16:43 WIB
Tagih Piutang, SPPT Juga Cantumkan Nilai Tunggakan PBB

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah turut mencantumkan piutang pajak.

Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan pencantuman piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2022 pada SPPT PBB tahun pajak 2023 dilakukan dalam rangka identifikasi tunggakan.

"Tunggakan wajib pajak PBB setiap tahun di Kabupaten Batang mencapai Rp5 miliar. Hingga per 31 Desember 2022 tunggakan itu sudah di angka Rp30,8 miliar," ujar Sri, dikutip Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Sebelum menerbitkan SPPT PBB tahun pajak 2023, BPKPAD mengaku telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah dibayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar," kata Sri.

Sementera itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Kabupaten Batang Anisah mengatakan pihak pemerintah desa juga perlu ikut serta dalam mengidentifikasi permasalahan piutang PBB.

"Saya yakin perangkat desa itu tahu mana–mana yang bayar dan mana yang tidak. Saya jamin pasti tahu karena warganya itu-itu aja pasti hafal," ujar Anisah seperti dilansir medianasional.id.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Bila wajib pajak memang memiliki tunggakan PBB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung lewat kanal pembayaran yang tersedia dan bukan melalui perangkat desa atau juru tagih terlebih dahulu.

Pembayaran secara langsung lewat saluran yang disediakan oleh BPKPAD Kabupaten Batang diperlukan guna meminimalisasi disalahgunakannya pembayaran PBB oleh perangkat desa atau juru tagih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai