Ilustrasi.
BATANG, DDTCNews - Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah turut mencantumkan piutang pajak.
Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan pencantuman piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2022 pada SPPT PBB tahun pajak 2023 dilakukan dalam rangka identifikasi tunggakan.
"Tunggakan wajib pajak PBB setiap tahun di Kabupaten Batang mencapai Rp5 miliar. Hingga per 31 Desember 2022 tunggakan itu sudah di angka Rp30,8 miliar," ujar Sri, dikutip Senin (19/6/2023).
Sebelum menerbitkan SPPT PBB tahun pajak 2023, BPKPAD mengaku telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah dibayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar," kata Sri.
Sementera itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Kabupaten Batang Anisah mengatakan pihak pemerintah desa juga perlu ikut serta dalam mengidentifikasi permasalahan piutang PBB.
"Saya yakin perangkat desa itu tahu mana–mana yang bayar dan mana yang tidak. Saya jamin pasti tahu karena warganya itu-itu aja pasti hafal," ujar Anisah seperti dilansir medianasional.id.
Bila wajib pajak memang memiliki tunggakan PBB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran secara langsung lewat kanal pembayaran yang tersedia dan bukan melalui perangkat desa atau juru tagih terlebih dahulu.
Pembayaran secara langsung lewat saluran yang disediakan oleh BPKPAD Kabupaten Batang diperlukan guna meminimalisasi disalahgunakannya pembayaran PBB oleh perangkat desa atau juru tagih. (sap)