KONSULTASI PAJAK

Syarat Penggunaan Nilai Buku untuk Merger Perusahaan Merugi

Selasa, 30 Juli 2019 | 11:14 WIB
Syarat Penggunaan Nilai Buku untuk Merger Perusahaan Merugi

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Perusahaan saya telah merugi selama 3 tahun berturut-turut. Oleh karena itu, direksi perusahaan saya memutuskan menggabungkan perusahaan saya dengan perusahaan lainnya yang sama-sama bergerak di bidang perkebunan.

Pertanyaan saya, apabila perusahaan yang akan digabungkan sama-sama merugi, apakah nantinya dalam proses pengalihan harta masih bisa menggunakan nilai buku? Jika masih bisa, bagaimana caranya? Terima kasih.

M. Rizki, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu mengenai aspek perpajakan dari kegiatan penggabungan usaha atau merger. Dalam perspektif perpajakan, terdapat dua metode pencatatan atas transaksi merger, yaitu menggunakan nilai buku atau menggunakan harga pasar.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan), yang menyatakan bahwa:

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”

Berdasarkan kuasa exception clause pada Pasal 10 ayat (3) di atas, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka penggabungan usaha, yaitu atas dasar nilai sisa buku (pooling of interest). Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/PMK.010/2017 jo. PMK 205/PMK.010/2018 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.

Dalam hal perusahaan menggunakan nilai pasar, maka akan menimbulkan selisih harga di atas harga buku sebagai keuntungan (goodwill) yang berdampak pada timbulnya pajak penghasilan atas transaksi tersebut. Sedangkan, dalam kasus ini, perusahaan Bapak ingin menggunakan nilai buku, maka atas transkasi penggabungan usaha tersebut tidak menyebabkan adanya goodwill.

Kendati demikan, untuk menggunakan metode nilai buku, perusahaan Bapak terlebih dahulu harus memenuhi syarat tertentu. Pertama, apabila ternyata kedua perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha sama-sama merugi, maka sebenarnya masih terbuka kemungkinan untuk dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta sesuai Pasal 1 ayat (3) PMK 52/2017 jo. PMK 205/2018, dengan ketentuan perusahaan yang menerima pengalihan harta adalah perusahaan yang ruginya lebih kecil dan perusahaan yang mengalihkan harta harus dibubarkan.

Kedua, setelah syarat tersebut terpenuhi, maka perusahaan yang menerima pengalihan harta tersebut selanjutnya juga harus memenuhi syarat lainnya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2017 jo. PMK 205/2018 yaitu:

  • mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif penggabungan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan usaha;
  • memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan
  • memperoleh surat keterangan fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap perusahaan terkait.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu kesulitan Bapak. )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 September 2019 | 00:08 WIB

Apakah penggabungan dengan menggunakan nilai buku dapat dilakukan oleh dua perusahaan yang memiliki hubungan afiiliasi ataupun related party? Thanks.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

BERITA PILIHAN