KONSULTASI PAJAK

Merger dengan Perusahaan Asing, Boleh Pakai Nilai Buku?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Oktober 2023 | 14.51 WIB
ddtc-loaderMerger dengan Perusahaan Asing, Boleh Pakai Nilai Buku?
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

SALAM kenal, saya Andri, direktur keuangan salah satu perusahaan di Jakarta. Saat ini, kami dan sebuah perusahaan asing di Filipina tengah berencana untuk menggabungkan perusahaan (merger).

Dalam menghitung kewajiban pajak terutang dari pengalihan harta yang ditimbulkan, bagaimana penentuan nilainya? Apakah boleh jika menggunakan nilai buku saja? Terima kasih. Mohon pencerahannya.

Jawaban:

SALAM kenal, Pak Andri. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Dalam menyusun perencanaan merger, aspek perpajakan tentu menjadi salah satu yang perlu diperhatikan.

Untuk itu, kita dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2021 (PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021).

Pada dasarnya, wajib pajak diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam konteks melakukan merger atau penggabungan usaha. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 sebagai berikut:

Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.”

Adapun karakteristik penggabungan usaha yang dimaksud mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021, yaitu:

penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa terdapat 2 kondisi yang harus dipenuhi ketika merger dilakukan. Pertama, badan hukum yang berkedudukan luar negeri harus mengalihkan seluruh harta dan kewajibannya ke dalam negeri. Kedua, badan usaha tersebut membubarkan dirinya.

Lebih lanjut, untuk dapat menggunakan nilai buku, terdapat 3 syarat yang perlu dilakukan perusahaan Bapak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 sebagai berikut:

“a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
b. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan
c. memperoleh surat keterangan fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.”

Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) terpenuhi apabila 5 kondisi berikut terpenuhi. Pertama, tujuan utama dari merger tersebut adalah untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak.

Kedua, kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari merger.

Ketiga, kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum merger wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.

Keempat, kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Kelima, harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh wajib pajak penerima harta dari merger tidak dipindahtangankan oleh wajib pajak penerima harta paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.

Sebagai pihak yang menerima harta, perusahaan Bapak dapat mengajukan permohonan dengan memperhatikan ketentuan di atas.

Harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku merupakan harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Perlu dicatat pula, nilai buku yang digunakan merupakan nilai buku pada saat tanggal efektif penggabungan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat dan jangan sungkan menghubungi kembali jika terdapat pertanyaan lebih lanjut.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.