PROGRAM OECD

Survei Global Kepastian Pajak Dirilis

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2016 | 13:55 WIB
Survei Global Kepastian Pajak Dirilis

PARIS, DDTCNews - Tim pajak OECD menyerukan para profesional pajak dan perusahaan multinasional untuk turut berpartisipasi dalam pengisian survei online kepastian pajak, menanggapi adanya kekhawatiran yang semakin meluas tentang meningkatnya kompleksitas peraturan pajak dan kurangnya stabilitas bagi perusahaan multinasional atas peraturan pajak.

Direktur Pusat OECD Kebijakan dan Administrasi Pajak, Pascal Saint-Amans mengatakan bahwa survei ini dilakukan dengan mengacu pada proyek Base Erosi dan Profit Shifting (BEPS) OECD yang dirancang untuk memperbarui Undang-Undang pajak internasional untuk memenuhi kebutuhan dasar bisnis global dan digital yang semakin meningkat.

“Sebagai bagian dari proyek yang lebih luas, OECD telah meluncurkan survei perpajakan untuk memberikan kesempatan kepada bisnis dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berkontribusi dengan memberikan pandangannya tentang kepastian pajak,” ungkapnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Pascal menambahkan, survei bisnis ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai efek dari sistem pajak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap para perilaku bisnis. Survei ini sedang dilakukan sebagai bagian dari proyek OECD yang diamanatkan oleh G20.

Survei ini terdiri dari lima bagian, yaitu:

  1. umum, informasi mengenai responden (dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas);
  2. karakteristik perusahaan (ukuran perusahaan, sektor dan lokasi geografis);
  3. faktor ekonomi yang mempengaruhi keputusan bisnis, namun tidak terbatas pada perpajakan;
  4. sumber ketidakpastian dalam sistem pajak; dan
  5. langkah-langkah untuk meningkatkan kepastian dalam sistem pajak.

Hasil secara keseluruhan dari survei akan dimasukkan dalam analisis dan disajikan kepada anggota negara G20 pada tahun 2017. Survei ini akan berlangsung mulai dari 18 Oktober-16 Desember 2016. Pengisian survei akan memakan waktu sekitar 15-20 menit untuk menyelesaikan dan tidak wajib untuk menjawab semua pertanyaan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

“Jika tidak memiliki pengalaman atau tidak tahu harus menjawab apa maka dapat memilih pilihan n / a. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai survei tersebut dapat menghubungi Giorgia Maffini di giorgia.maffini[at]oecd.org atau Felicity Chan di felicity.chan[at]oecd.org.” pungkasnya.

Survei ini memberikan kesempatan unik bagi bisnis untuk berbagi pandangan dan pengalaman yang berkaitan dengan kepastian pajaknya. Selain itu, Administrasi pajak dan pembuat kebijakan serta organisasi masyarakat sipil seperti dilansir dalam cchdaily.co, juga dapat memiliki kesempatan untuk memberikan komentarnya atas hasil dari survei yang sudah dilakukan nantinya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI