AMERIKA SERIKAT

Sumbangan ke Lembaga Amal Resmi Bisa Jadi Kredit Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 07:00 WIB
Sumbangan ke Lembaga Amal Resmi Bisa Jadi Kredit Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Berdonasi menjadi lebih 'menyenangkan' bagi warga Negara Bagian Arizona, Amerika Serikat. Alasannya, setiap nilai sumbangan yang disalurkan melalui badan amal berkualifikasi (QCO) bisa berfungsi sebagai pengurang langsung pajak penghasilan (PPh) atau kredit pajak.

Kebijakan ini sudah berjalan sejak 2016 dan semakin gencar dipromosikan selama pandemi Covid-19 melanda. Sumbangan yang disalurkan wajib pajak sebelum tanggal pelaporan PPh tahunan bisa menjadi kredit pajak tahun sebelum atau tahun berikutnya.

"Kredit pajak bagi PPh orang pribadi berlaku untuk donasi kepada QCO yang menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Arizona, khususnya keluarga yang membutuhkan," ungkap badan penerimaan daerah Arizona, dikutip signalaz.com, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah menekankan bahwa lembaga amal yang berperan dalam kebijakan ini harus yang terkualifikasi dan menyalurkan bantuannya kepada masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga yang butuh bantuan sementara, serta individu berpenghasilan rendah dengan penyakit atau disabilitas.

Seseorang dapat mengkreditkan donasinya paling banyak US$800 untuk pasangan yang sudah menikah dan US$400 untuk individu lajang, kepala keluarga, dan pasangan yang sudah menikah tetapi melapor secara terpisah.

Menjelang akhir tahun, banyak badan amal yang mengajak masyarakat untuk berdonasi. Misalnya Humboldt Education Foundation (HEF) sebagai salah satu bagian dari QCO.

HEF memastikan masyarakat Arizona dapat membantu orang-orang yang membutuhkan sekaligus mengurangi pajak mereka. Adapun program unggulan yang ditawarkan HEF dari donasi seperti beasiswa dan pengharaan untuk guru, suplemen untuk anak-anak, dan pelaksanaan orchestra. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT