PEREKONOMIAN INDONESIA

Suku Bunga Acuan BI Naik, Darmin: Apa Boleh Buat...

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 15:19 WIB
Suku Bunga Acuan BI Naik, Darmin: Apa Boleh Buat...

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (DDTCNews - Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan berisiko memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Namun, langkah tersebut menjadi pilihan terbaik untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pilihan bank sentral merupakan pilihan terbaik untuk menjaga ekonomi nasional. Meskipun demikian, langkah tersebut akan memberi tekanan pada pertumbuhan ekonomi.

“Kan kalau sudah harus memilih antara stability dengan growth, ya kalau stabilitasnya terancam, stabilitasnya dulu yang diurusi,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Untuk memberikan penyeimbang risiko tertahannya laju produk domestik bruto (PDB), sambung Darmin, pemerintah mempersiapkan kebijakan dari sisi fiskal. Pemerintah akan menggunakan instrumen fiskal untuk meningkatkan arus masuk investasi.

Peningkatan investasi, papar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, diharapkan mampu memutar roda perekonomian lebih cepat. Dengan demikian, bauran kebijakan fiskal dan moneter diproyeksi mampu menjaga kondisi perekonomian tetap kondusif untuk berusaha.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26-27 September 2018 memutuskan kenaikan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps dari 5,50% menjadi 5,75%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga naik 25 bps menjadi masing-masing 5,00% dan 6,50%.

“Artinya kita sedang masuk dalam situasi di mana tingkat bunganya sedikit lebih tinggi. Apa boleh buat. Pasti ada juga pengaruhnya [ke pertumbuhan ekonomi],” imbuh Darmin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi