PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Jalan 3 Bulan, Setoran Pajak dari PPS Naik Signifikan

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 17:00 WIB
Sudah Jalan 3 Bulan, Setoran Pajak dari PPS Naik Signifikan

Data PPS oleh Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Partisipasi wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat masih terus mengalami pertumbuhan setiap bulannya.

Nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dan PPh final yang terkumpul dari PPS pada Maret 2022 tercatat jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Januari dan Februari.

"Secara keseluruhan, capaian penerimaan PPS sampai dengan kuartal I/2022 telah mencapai Rp5,35 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2022, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Pada Januari, tercatat nilai harta yang diungkapkan wajib pajak masih senilai Rp7,31 triliun dengan PPh final yang dibayar wajib pajak kurang lebih mencapai Rp800 miliar.

Pada bulan selanjutnya, tercatat peserta PPS telah melakukan deklarasi harta senilai Rp12,14 triliun dan menyetorkan PPh final senilai Rp1,24 triliun.

Pada Maret 2022, nilai harta yang dideklarasikan oleh peserta PPS pada bulan itu saja tercatat mampu mencapai Rp33 triliun. Adapun PPh final yang dibayarkan senilai Rp3,32 triliun.

Baca Juga:
DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

"Penerimaan tertinggi PPS tercatat pada bulan Maret 2022, dengan total PPh yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,32 triliun, jauh lebih tinggi dari jumlah PPh yang dihimpun pada 2 bulan sebelumnya," tulis Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, per 22 April secara total tercatat sudah terdapat 39.213 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai aset yang diungkapkan tercatat mencapai Rp69,95 triliun, sedangkan PPh final yang dibayar mencapai Rp7,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Kamis, 30 November 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun