PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Jalan 3 Bulan, Setoran Pajak dari PPS Naik Signifikan

Muhamad Wildan | Jumat, 22 April 2022 | 17:00 WIB
Sudah Jalan 3 Bulan, Setoran Pajak dari PPS Naik Signifikan

Data PPS oleh Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Partisipasi wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat masih terus mengalami pertumbuhan setiap bulannya.

Nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dan PPh final yang terkumpul dari PPS pada Maret 2022 tercatat jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Januari dan Februari.

"Secara keseluruhan, capaian penerimaan PPS sampai dengan kuartal I/2022 telah mencapai Rp5,35 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2022, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pada Januari, tercatat nilai harta yang diungkapkan wajib pajak masih senilai Rp7,31 triliun dengan PPh final yang dibayar wajib pajak kurang lebih mencapai Rp800 miliar.

Pada bulan selanjutnya, tercatat peserta PPS telah melakukan deklarasi harta senilai Rp12,14 triliun dan menyetorkan PPh final senilai Rp1,24 triliun.

Pada Maret 2022, nilai harta yang dideklarasikan oleh peserta PPS pada bulan itu saja tercatat mampu mencapai Rp33 triliun. Adapun PPh final yang dibayarkan senilai Rp3,32 triliun.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

"Penerimaan tertinggi PPS tercatat pada bulan Maret 2022, dengan total PPh yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,32 triliun, jauh lebih tinggi dari jumlah PPh yang dihimpun pada 2 bulan sebelumnya," tulis Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, per 22 April secara total tercatat sudah terdapat 39.213 wajib pajak yang ikut PPS. Nilai aset yang diungkapkan tercatat mencapai Rp69,95 triliun, sedangkan PPh final yang dibayar mencapai Rp7,1 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP