KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB
Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih belum diundangkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur meski sudah disetujui DPRD sejak 2 bulan lalu.

Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno mengatakan sebelum diundangkan, raperda harus dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Jawa Timur.

"Baru dari Kemenkeu yang sudah turun evaluasinya," ujar Agus, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Menurut Agus, evaluasi di Kemendagri masih belum selesai karena kementerian dimaksud perlu mengevaluasi raperda lain yang sudah masuk lebih awal.

Kemenkeu berwenang menguji raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU 1/2022 tentang HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

"Setelah evaluasi dari kementerian turun, nanti kami akan diundang ke provinsi untuk menindaklanjuti hasilnya," ujar Agus seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Agus pun optimis Raperda PDRD yang dibahas bersama oleh Pemkot Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto bakal segera disetujui oleh pemerintah pusat dan pemprov sehingga bisa diundangkan dalam waktu dekat.

Sesuai dengan UU HKPD, pemda harus memberlakukan perda PDRD yang sejalan dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK