KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB
Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih belum diundangkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur meski sudah disetujui DPRD sejak 2 bulan lalu.

Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno mengatakan sebelum diundangkan, raperda harus dievaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Jawa Timur.

"Baru dari Kemenkeu yang sudah turun evaluasinya," ujar Agus, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Menurut Agus, evaluasi di Kemendagri masih belum selesai karena kementerian dimaksud perlu mengevaluasi raperda lain yang sudah masuk lebih awal.

Kemenkeu berwenang menguji raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU 1/2022 tentang HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

"Setelah evaluasi dari kementerian turun, nanti kami akan diundang ke provinsi untuk menindaklanjuti hasilnya," ujar Agus seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Agus pun optimis Raperda PDRD yang dibahas bersama oleh Pemkot Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto bakal segera disetujui oleh pemerintah pusat dan pemprov sehingga bisa diundangkan dalam waktu dekat.

Sesuai dengan UU HKPD, pemda harus memberlakukan perda PDRD yang sejalan dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian