KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Syaratnya

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:10 WIB
Subsidi Konversi Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Syaratnya

Ilustrasi. Pekerja memeriksa motor listrik di sebuah dealer motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengumumkan pemberian bantuan berupa subsidi untuk pembelian dan konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pemberian bantuan subsidi pada konversi kendaraan listrik sejalan dengan Perpres 55/2019. Subsidi disalurkan kepada masyarakat yang melakukan konversi kendaraan berbahan bakar minyak menjadi listrik.

"Kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah, khususnya untuk program konversi," katanya, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Rida mengatakan bantuan subsidi hanya diberikan untuk kendaraan yang memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, sepeda motor masih layak jalan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.

Kedua, kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam hal ini, pemerintah hanya akan memberikan 1 bantuan subsidi konversi per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketiga, kendaraan harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. Simak pula ‘Subsidi Dibatasi, 1 NIK untuk 1 Kendaraan Bermotor Listrik’.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Rida menjelaskan pemberian subsidi untuk konversi kendaraan diperlukan untuk mempercepat pembentukan ekosistem BKLBB. Konversi juga akan mendatangkan beberapa keuntungan, termasuk efisiensi biaya sekitar Rp2,77 juta per tahun bagi pengguna.

Sementara dari sisi pemerintah, ada penghematan Rp32,7 miliar per tahun. Kemudian, konversi kendaraan listrik juga akan menambahan konsumsi listrik 15,2 GWH serta mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 0,03 juta ton.

Selain itu, program tersebut juga dapat menciptakan lapangan kerja baru di antaranya pembentukan bengkel-bengkel khusus untuk konversi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan bantuan subsidi kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi listrik diberikan senilai Rp7 juta per unit. Subsidi diberikan untuk 50.000 unit kendaraan konversi pada tahun ini.

Pemberian subsidi diutamakan untuk kelompok UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan produktif ultramikro (BPUM), serta pelanggan listrik berkapasitas 450-900 VA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?