BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Tiap Pekan

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:46 WIB
Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Tiap Pekan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja secara bertahap, kepada 2,5 juta orang setiap pekan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pencairan akan dimulai setelah subsidi gaji tersebut diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pencairan subsidi gaji tepat sasaran.

"Kami menargetkan pada akhir Agustus ini transfer tahap pertama, dan kami merencanakan per minggu sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima per batch," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Defisit BPJS dan Peran Earmarking untuk Sumber Pendanaan Berkelanjutan

Ida mengatakan telah menerima 2,5 juta data nomor rekening calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker pun sedang menyiapkan sejumlah administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.

Ida menyebut para pegawainya di Kemenaker harus bekerja dengan cepat agar subsidi gaji segera tersalurkan kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Misalnya, merevisi daftar isian pelaksana anggaran (DIPA), membuat peraturan menteri, serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam waktu sepekan.

"Mudah-mudahan ini bisa membantu saudara-saudara kita para pekerja yang hari-hari ini merasakan dampak sungguh luar biasa (akibat pandemi virus Corona)," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan alasan penyaluran subsidi gaji dilakukan bertahap setiap pekan. Menurutnya hal itu untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data berjalan maksimal.

Agus mengatakan proses validasi data dilakukan secara berlapis-lapis, diawali dengan validasi pemenuhan syarat pekerja yang menerima subsidi gaji dan penghimpunan nomor rekeningnya. Kemudian, nomor rekening tersebut akan diperiksa pada perbankan yang menerbitkan, dan ternyata tersebar pada 127 bank di Indonesia.

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan pekerja hanya memiliki satu nomor rekening. Pada tahap ini, terkumpul 10,8 juga nomor rekening yang telah tervalidasi.

Baca Juga:
Bantuan BPJS kepada Wajib Pajak Tertentu yang Bebas Pajak Penghasilan

Namun, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kemenaker secara bertahap, yakni 2,5 juta nomor rekening setiap pekan.

"Kami serahkan secara bertahap dengan tujuan menerapkan prinsip kehati-hatian, juga memudahkan melakukan rechecking atau monitoring dan evaluasi untuk tahap berikutnya agar program ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 12:35 WIB

Selamat Siang kepada Bapak/Ibu Kemnaker seluruh Indonesia,,mohon maaf mengganggu waktu nya....Pak/Bu saya mau tanya,,BLT itu apakah hanya di berikan kepada karyawan yang gaji perbulanya di bawah 5 jt saja ya pak/bu...?? Sedangkan yang pengangguran karena adanya covid19 alias PHK seperti saya tidak berhak mendapat kan BLT dari pemerintah ya Pak/bu...??? Mohon informasi dan bantuanya Pak/Bu,,tanggungan keluarga saya banyak 4 orang blom sama orang tua 2 Pak/Bu,. Terimakasih.

27 Agustus 2020 | 08:22 WIB

Bantuan ini mungkin cukup membantu, namun ada peluang tidak tepat sasaran karena patokannya gaji yg terdaftar di BPJS TK. Karna gaji yg terdaftar merupakan gaji pokok, bisa jadi pegawai tsb dapat tunjangan yg besar. Selalin itu, banyak karyawan yg tidak didaftarkan perusahaan di bpjs tk yg gajinya lebibh kecil

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 November 2023 | 14:21 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Defisit BPJS dan Peran Earmarking untuk Sumber Pendanaan Berkelanjutan

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara