KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Gaji Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Alokasikan Rp8,8 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 10:00 WIB
Subsidi Gaji Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Alokasikan Rp8,8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menyiapkan skema bantuan subsidi upah atau gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan itu akan membantu pekerja yang penghasilannya berkurang selama pandemi. Menurutnya, skema bantuan subsidi upah tengah dikaji di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kami sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," katanya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berupaya memperluas jangkauan program perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain beberapa program yang telah ada, pemerintah juga menambah jenis bantuan sosial baru termasuk subsidi upah.

Menurutnya, program subsidi upah akan menjangkau para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Dia memperkirakan anggaran untuk program pekerja tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Pemerintah berencana memberikan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan untuk setiap pekerja. Rencananya, para pekerja akan mendapatkan subsidi upah untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus yaitu sejumlah Rp1 juta.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Salah satu kriteria pekerja penerima subsidi upah antara lain memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pekerja bekerja di sektor usaha nonkritikal sehingga berpotensi dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian subsidi upah menjadi respons pemerintah terhadap menurunnya penghasilan pekerja sehingga berdampak pada daya beli. Skema subsidi upah ini tidak jauh berbeda ketimbang program tahun lalu.

Syarat utama penerima subsidi upah adalah warga negara Indonesia dan menjadi anggota aktif BP Jamsostek hingga Juni 2021. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi gaji kepada pekerja pada sektor terdampak dan berada pada wilayah PPKM Level 4.

"Mengenai payung hukum, saat ini sedang kami godok dan nanti akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?