KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Gaji Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Alokasikan Rp8,8 Triliun

Dian Kurniati
Kamis, 22 Juli 2021 | 10.00 WIB
Subsidi Gaji Disiapkan, Sri Mulyani Bakal Alokasikan Rp8,8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menyiapkan skema bantuan subsidi upah atau gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan itu akan membantu pekerja yang penghasilannya berkurang selama pandemi. Menurutnya, skema bantuan subsidi upah tengah dikaji di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kami sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," katanya, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berupaya memperluas jangkauan program perlindungan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain beberapa program yang telah ada, pemerintah juga menambah jenis bantuan sosial baru termasuk subsidi upah.

Menurutnya, program subsidi upah akan menjangkau para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Dia memperkirakan anggaran untuk program pekerja tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Pemerintah berencana memberikan subsidi upah senilai Rp500.000 per bulan untuk setiap pekerja. Rencananya, para pekerja akan mendapatkan subsidi upah untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus yaitu sejumlah Rp1 juta.

Salah satu kriteria pekerja penerima subsidi upah antara lain memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pekerja bekerja di sektor usaha nonkritikal sehingga berpotensi dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian subsidi upah menjadi respons pemerintah terhadap menurunnya penghasilan pekerja sehingga berdampak pada daya beli. Skema subsidi upah ini tidak jauh berbeda ketimbang program tahun lalu.

Syarat utama penerima subsidi upah adalah warga negara Indonesia dan menjadi anggota aktif BP Jamsostek hingga Juni 2021. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi gaji kepada pekerja pada sektor terdampak dan berada pada wilayah PPKM Level 4.

"Mengenai payung hukum, saat ini sedang kami godok dan nanti akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.