BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji dan Banpres Produktif Bukan Objek PPh Bagi Penerimanya

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:52 WIB
Subsidi Gaji dan Banpres Produktif Bukan Objek PPh Bagi Penerimanya

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Stimulus yang hendak digelontorkan pada empat bulan terakhir tahun ini, yakni subsidi gaji dan bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil (UMK), tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menerangkan hal ini sudah terakomodasi dalam PMK 90/2020 yang mengatur soal bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

"Kedua bantuan tersebut termasuk dalam kategori yang bukan objek PPh bagi penerimanya," ujar Yoga, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Meski tertunda, pemerintah bakal menggelontorkan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah bulanan sebesar Rp5 juta senilai Rp600.000 setiap bulannya selama empat bulan ke depan.

Program ini ditargetkan bisa dinikmati oleh 15,7 juta pekerja per akhir September 2020 mendatang. Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp37,8 triliun.

Untuk banpres produktif UMK, pemerintah menargetkan penerima 12 juta UMK. Sama dengan subsidi gaji, nominal banpres UMK adalah Rp600.000 yang disalurkan setiap bulan selama empat bulan ke depan.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Dalam rangka mendukung program ini, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp28,8 triliun.Sebagai tahap awal, banpres produktif UMK akan disalurkan kepada 1 juta UMK dan akan meningkat menjadi 4,5 juta UMK pada akhir Agustus.

Pada akhir September, jumlah penerima ditargetkan mencapai 9,1 juta UMK dan meningkat menjadi 12 juta UMK pada bulan-bulan selanjutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Sempat Disetop Saat Pemilu, Bansos Beras Kembali Dilanjutkan Jokowi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak