ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal, Istri Bisa Pakai NPWP Suami Sampai Warisan Terbagi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Mei 2023 | 13.00 WIB
Suami Meninggal, Istri Bisa Pakai NPWP Suami Sampai Warisan Terbagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga cukup memiliki satu NPWP. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, cukup menggunakan NPWP suami. Lantas bagaimana jika suami meninggal dunia?

Pertama, perlu dilihat terlebih dulu ada tidaknya warisan belum terbagi yang ditinggalkan suami. Jika ada warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh suami, istri masih bisa menggunakan NPWP suami hingga warisannya telah terbagi.

"Kecuali jika istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari wajib pajak warisan belum terbagi," tulis Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (25/5/2023). 

Jika sang istri memilih melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan secara terpisah, istri bisa melakukan permohonan pengaktifan NPWP untuk pelaporan SPT atas penghasilan yang diterimanya. Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Di sisi lain, apabila suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan maka NPWP atas nama suami tersebut bisa langsung diajukan penghapusan. Kemudian, istri perlu mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri.

Perlu dicatat, NPWP milik suami tidak bisa kemudian diubah menjadi NPWP milik istri. 

Berkaitan dengan proses penghapusan NPWP milik suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak, jika ada. 

Apabila suami juga meninggalkan utang pajak, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan. Lantas siapa yang memiliki kewajiban melunasi tunggakan tersebut?

"Mengenai siapa yang melunasinya, sesuai dengan Pasal 5 PMK 189/2020, adalah penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi tersebut," jelas DJP.

Disebutkan dalam Pasal 6 beleid yang sama, pelaksanaan penagihan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 dilakukan terhadap salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.