ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2024 | 14:00 WIB
Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Apabila suami dan istri bekerja dalam satu perusahaan yang sama dengan status pegawai tetap maka terhadap keduanya tetap dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan atas penghasilan yang diterima oleh suami dan istri dibuatkan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21. Bupot diberikan kepada setiap penerima penghasilan.

"Untuk bupot suami di-input menggunakan Nompor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bupot istri di-input menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," cuit DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Selanjutnya, dalam kasus kewajiban pajak istri bergabung dengan suami, bukpot 1721-A1 milik istri di-input-kan pada SPT Tahunan suami di bagian penghasilan final (penghasilan istri dari satu pemberi kerja).

Perlu diketahui, saat ini aplikasi e-bupot 21/26 memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan NIK istri.

Dalam hal pegawai adalah wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, bukti potong PPh Pasal 21 dapat dibuat menggunakan NPWP suami atau NIK istri.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

"Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai dengan NPWP istri yang gabung dengan suami bisa dengan 2 cara, yaitu menggunakan NPWP suami atau dengan menggunakan NIK istri," sebut Kring Pajak.

Pegawai berstatus istri yang melaksanakan kewajiban pajak digabung dengan suami tidak akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% meski nomor identitas yang dicantumkan dalam bukti potong adalah NIK istri.

"Untuk tarifnya, tidak ada perbedaan tarif dengan penginputan identitas NPWP," jelas Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan