ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Pengurus koperasi yang ingin mengajukan izin pembukaan kantor cabang koperasi melalui Kementerian Koperasi dan UKM memerlukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) valid.

Berbekal KSWP valid, pengurus koperasi bisa memperoleh layanan perizinan dari Kemenkop-UKM. Jika KSWP tidak valid, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan konfirmasi status ke KPP terdaftar.

"Kemenkop-UKM melaksanakan KSWP untuk memperoleh keterangan status ajib pajak sebelum memberikan pelayanan ublik. Pelaksanaan KSWP dilakukan dengan mengecek keabsahan NPWP," bunyi Pasal 3 Permenkop-UKM 7/2017, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Daftar Layanan Sektor Lingkungan Hidup yang Perlu Konfirmasi Status WP

Pelaksanaan KSWP sebelum pemberian layanan dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenkop-UKM melalui sistem informasi yang terhubung dengan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Perlu dipahami, sejumlah kementerian/lembaga memang mengharuskan KSWP sebagai syarat pemberian layanan publik, Kemenkop-UKM salah satunya.

Selain izin pembukaan kantor cabang koperasi, ada beberapa jenis layanan lain di Kemenkop-UKM. Di antaranya, pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi, izin pembukaan kantor cabang pembantu koperasi, izin pembukaan kantor kas, dan izin usaha simpan pinjam koperasi.

Baca Juga:
Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

KSWP untuk Layanan Publik

Sebagai informasi, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Keterangan status wajib pajak tersebut diberikan oleh DJP yang bisa memuat status valid atau tidak valid.

Status tidak valid bisa muncul apabila nama wajib pajak dan NPWP-nya tidak sesuai dengan data dalam sistem DJP. Status tidak valid juga bisa muncul apabila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir