BEA CUKAI MEDAN

Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 18:00 WIB
Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Barang bukti berupa botol-botol miras dan pita cukai bekas yang diamankan oleh Bea Cukai Medan.

MEDAN, DDTCNews - Petugas bea cukai gagalkan peredaran ribuan botol miras ilegal yang dilekati dengan pita cukai bekas. Bernilai ratusan juta rupiah, ribuan botol miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di sekitar Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan menjelaskan penindakan ini dilakukan secara beruntun dan merupakan hasil pengembangan penindakan sebelumnya. Awalnya, pada Selasa (23/4/2024), Bea Cukai Medan mengamankan 5 karton miras ilegal dengan pita cukai bekas.

"Setelah pengembangan informasi, besoknya kami melakukan pengejaran dan menemukan 50 karton masing-masing berisi 12 botol MMEA diduga dilekati pita cukai bekas di dalam sebuah ruko," jelas Wawan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Dalam ruko yang sama, petugas juga mengamankan 1 unit Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut bahan baku produksi MMEA dan ribuan botol kosong yang siap diproduksi. Tak cuma itu, petugas juga menemukan 4.387 lembar pita cukai yang diduga bekas.

"Upaya peredaran MMEA ilegal ini memberikan kerugian bagi negara berupa penggunaan pita cukai bekas dengan perkiraan bernilai Rp245 juta dan nilai barang senilai Rp600 juta," jelas Wawan.

Tujuan dari penindakan ini adalah untuk menekan angka peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya di wilayah Sumatera Utara. Wawan mengimbau kepada masyarakat dan para pengusaha BKC agar dapat menjalankan usaha secara legal.

Sesuai dengan UU Cukai, pihak yang dengan sengaja menggunakan kembali pita cukai bekas diancam pidana. Pasal 55 UU menyatakan bahwa setiap orang yang mempergunakan, menjual ... pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia