KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:00 WIB
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 pada April 2024 harus menyesuaikan dan menggunakan angsuran PPh Pasal 25 yang baru pada masa pajak April 2024 sesuai dengan perhitungan SPT Tahunan PPh 2023.

Lantas, berapa besaran angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April 2024 jika SPT Tahunan 2023 telat dilaporkan wajib pajak badan? Berdasarkan UU PPh, besaran angsuran untuk masa pajak April 2024 tersebut sama dengan besaran angsuran pajak pada Desember 2023.

“Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk bulan‐bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2020, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak umum yang menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah lewat batas waktu.

Contoh, CV B menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan informasi sebagai berikut:

Tambahan informasi:

  • Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019.
  • CV B berhak menggunakan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh karena peredaran bruto tidak melebihi Rp50.000.000.000.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25:

  1. Masa pajak Januari 2020 hingga masa pajak Mei 2020 sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 Rp15.000.000.
  2. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali dengan menggunakan tarif 22% dan memperhitungkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E yang mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga Masa Pajak Desember 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:
  3. CV B harus melunasi kembali kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa April 2020 dan masa pajak Mei 2020 masing-masing sebesar Rp2.500.000.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian