Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 pada April 2024 harus menyesuaikan dan menggunakan angsuran PPh Pasal 25 yang baru pada masa pajak April 2024 sesuai dengan perhitungan SPT Tahunan PPh 2023.
Lantas, berapa besaran angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April 2024 jika SPT Tahunan 2023 telat dilaporkan wajib pajak badan? Berdasarkan UU PPh, besaran angsuran untuk masa pajak April 2024 tersebut sama dengan besaran angsuran pajak pada Desember 2023.
“Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk bulan‐bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Kamis (2/5/2024).
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2020, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak umum yang menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah lewat batas waktu.
Contoh, CV B menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan informasi sebagai berikut:
Tambahan informasi:
Besarnya angsuran PPh Pasal 25: