DDTC TAX WEEKS 2022

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak: Pahami Standar dan Programnya

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:24 WIB
Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak: Pahami Standar dan Programnya

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyampaikan pentingnya standar dan program pemeriksaan pajak tersebut dalam webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022: Persiapan Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak, Kamis (3/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menghadapi pemeriksaan pajak, penting untuk mengetahui standar dan program pemeriksaan pajak. Jika dapat diidentifikasi dengan baik, wajib pajak dapat menghadapi pemeriksaan lebih percaya diri.

Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyampaikan pentingnya standar dan program pemeriksaan pajak tersebut dalam webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022: Persiapan Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak.

“Penting untuk meninjau kembali kerangka program dan standar pemeriksaan pajak yang prinsipnya berdasarkan pendekatan pemeriksaan,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

David menyampaikan banyaknya masalah di lapangan dikarenakan teknik pemeriksaan tidak dapat diprediksi wajib pajak. Akibatnya, untuk wajib pajak yang memiliki skala transaksi besar, sering kali kesulitan untuk menunjukkan dokumen bahwa mereka telah patuh.

Dalam paparannya, ia menyebutkan 5 program dan standar pemeriksaan. Pertama, sumber data atau informasi. Data atau informasi yang dimiliki DJP tersebut akan menjadi sumber analisis atas modus ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak.

Kedua, dalam pemeriksaan pajak terdapat dokumen berupa kertas kerja pemeriksaan (KKP). KKP merupakan dokumen yang dibuat otoritas pajak selama masa pemeriksaan. Di dalamnya terdapat analisis rasio data keuangan, ekualisasi pos SPT, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

“Pertanyaannya, jika teman-teman otoritas pajak membuat itu (KKP), apa alasan wajib pajak tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.

Kemudian, lanjut David, pembuatan KKP dari sisi wajib pajak juga tak kalah pentingnya. Hal ini dikarenakan apabila terdapat perbedaan dengan data dari otoritas pajak maka wajib pajak telah siap dengan alasannya.

Ketiga, pemeriksa pajak akan mulai untuk melakukan rencana pemeriksaan. Pada proses ini, otoritas pajak akan menentukan pos-pos SPT apa saja yang akan diperiksa serta jenis pajak apa yang akan diperiksa.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

“Jika kita sudah tau rencana pemeriksaannya, kita bisa tahu apa risiko pemeriksaan kita dan kita tahu apa yang akan kita lakukan,” tegas David.

Keempat, program pemeriksaan. Masalah yang kerap timbul adalah mengenai kesiapan permintaan buku, dokumen, dan catatan yang berhubungan dengan rencana pemeriksaan. Dengan diterapkannya aplikasi dekstop pemeriksaan maka proses pemeriksaan pajak menjadi lebih ketat pelaksanaan prosedurnya.

Kelima, mengenai tanggapan atas KKP. Perlu diketahui, selama proses pemeriksaan, wajib pajak tidak memiliki akses atas KKP yang dibuat oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

“Pada akhirnya evaluasi proses untuk mempersiapkan pemeriksaan pajak, masalah data dan waktu menjadi hal yang sangat penting,” tambah David.

Sebagai informasi, webinar ini dilakukan bersamaan dengan pembukaan kantor cabang Surabaya dan peluncuran empat buku dan publikasi baru DDTC. Pertama, buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia.

Kedua, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I. Ketiga, buku berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak versi Bahasa Inggris atau Basic Guidelines of Tax Procedures.

Keempat, publikasi bertajuk Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru. Simak ‘Lagi, DDTC Terbitkan 4 Publikasi Terbaru’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya