DEBAT PAJAK

STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 September 2022 | 09.30 WIB
STNK Mati 2 Tahun karena Tak Bayar Pajak, Data Dihapus! Anda Setuju?

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita.

ā€œIni sudah sejak 2009 undang-undangnya. Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus,ā€ jelasnya.

Menurut Firman, implementasi dari ketentuan ini akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sementara itu, catatan Jasa Raharja ada sebanyak 103 juta unit kendaraan bermotor. Adapun pemerintah daerah mencatat hanya ada 113 juta unit kendaraan bermotor.

Berdasarkan catatan Korlantas, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) se-Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Tanah Air masih memiliki tunggakan PKB.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusannya adalah permintaan pemilik ataupertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Penghapusan juga dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Registrasi ulang itu dibuktikan dengan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaifullah Tamliha meminta pemerintah untuk menunda rencana penghapusan data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun atau lebih.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas. Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat ketentuan penyitaan kendaraan bermotor sedang dalam proses amendemen. Menurutnya, penundaan juga diperlukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat pada masa pandemi.

Selain itu ada pula tanggapan dari beberapa perusahaan multifinance. Beban akan dihadapi ketika nasabah lalai membayar PKB. Apalagi, pada saat jatuh tempo pajak 5 tahunan itu berada pada masa masih berjalannya angsuran. Ketika kendaraan sudah tidak terdaftar, perusahaan mendapatkan beban tambahan.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya implementasi ketentuan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 20 SeptemberĀ 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 23 September 2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
53%
46%
72 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

Devi Yanty

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju karena bkn merupakan langkah yg tepat. Di tengah perekonomian dunia yg tidak pasti dan dibayangi oleh resesi, sebaiknya dimatangkan kembali pelaksanaan atas Pasal 74 tsb. Penerapan terburu-buru ini ditakutkan menimbulkan lebih bnyk dampak buruk ketimbang baiknya. Penerapan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan berupa enforced compliance yg sulit dipertahankan dan membutuhkan bnyk biaya. Oleh karenanya, sebaiknya sblm penerapan aturan tsb, penuhi dahulu asas kemudahan seperti perbaikan administrasi agar lebih mudah mengurus STNK. Lalu jg penuhi asas kepastian hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dan tak kalah penting, memenuhi asas keadilan seperti pembatasan tidak diterapkan atas kendaraan dgn usia lebih dari sekian tahun atau hny diterapkan pada kendaraan baru / jenis-jenis tertentu. Dgn memenuhi ketiga asas tsb, kepatuhan yg diperoleh nantinya akan lebih mengarah pd voluntary compliance yg mudah dipertahankan dan tidak membutuhkan bnyk biaya. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudika

baru saja
Memilih: Setuju
4. Kondisi Perekonomian yang sudah mulai tumbuh baik... Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh WHO bahwa sudah ada angin segar terkait kasus pandemi COVIDā€™19 yang akan berakhir pada akhir tahun 2022. Disamping hal itu, data dari BPS, ekonomi Indonesia mulai tumbuh sangat baik di triwulan II 2022 yang mencapai 5,44%. Hal ini tercermin dari meningkatnya konsumsi rumah tangga dan juga tumbuhnya UMKM-UMKM baru. Sehingga, jika peraturan penghapusan STNK ini diterapkan pada tahun 2023, maka kasus atau alasan pandemi tidak lagi relevan dengan peraturan ini. Mari bersinergi untuk menciptakan ketertiban hukum untuk kemajuan bangsa dan negara #Part4 #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudika

baru saja
Memilih: Setuju
Lanjutan.. 3. Akan meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Dengan adanya penegakan peraturan ini juga akan berdampak positif terhadap pendapatan negara. Mengingat pajak kendaraan bermotor memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat sebesar 100 Triliun yang masih menjadi tunggakan PKB Se-Indonesia. Berdasarkan fakta yang ada tersebut, maka peraturan ini harus dijalankan sebagaimana mestinya. #Part3 #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Rudika

baru saja
Memilih: Setuju
Lanjutan... 2. Menciptakan Ketertiban dan Taat Hukum Dilakukannya penegakan Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kewenangan pada untuk melakukan penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dengan adanya penghapusan identitas dan registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan, tentu akan menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan motor untuk memaksa menjadi lebih tertib dan taat hukum. Mengingat peraturan ini sudah ada sejak 2009 dan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan menjadi fakta bahwa peraturan ini belum berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, diperlukan pembenahan dan penegakan peraturan terkait dengan pajak kendaraan ini. Pembenahan yang dimaksud dapat berupa penegakan hukum, sosialisasi ke masyarakat, prosedur dijalankannya aturan ini, dan lain sebagainya. #MariBicara #Part2
list-comment-debate-photo-profile

Rudika

baru saja
Memilih: Setuju
Saya Setuju dengan gagasan penegakan pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. Berikut beberapa alasan yang mendasarinya. 1. Pajak Bersifat Memaksa Pajak dapat diartikan sebagai Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Dalam hal ini, setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan sudah harus peduli terkait dengan pajak ini sejak sebelum membeli kendaraan. Artinya, ketika mereka memutuskan untuk membeli kendaraan, maka mereka harus siap dengan beban-beban yang harus ditanggung. Seperti pajak, dan lain sebagainya. Asas hukum menyebutkan presumptio jures de jure yang berarti bahwa semua orang dianggap tahu hukum. Dalam hubungannya dengan pembelian kendaraan, pembeli kendaraan dianggap tahu dan sadar atas pajak dan kewajiban yang melekat atas pembelian kendaraan tersebut. #Part 1 #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Raveedhan Syachlin

baru saja
Memilih: Setuju
Part 3. Dan jika memang peraturan penghapusan STNK ini berlakukan, saya rasa pemerintah harus lebih jelas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Dimana ada masyarakat yang mengira bahwa jika 2 tahun tidak membayar pajak maka STNK akan dihapus. Padahal 2 tahun yang dimaksud adalah setelah masa STNK yang 5 tahun habis dan tidak registrasi ulang & tidak membayarkan pajak selama 2 tahun maka STNK baru dihapus. Misperception dan Misunderstanding inilah yang memicu viralnya berita tentang penghapusan STNK. Dan alangkah lebih bijak apabila pemerintah memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak yang STNK nya akan dihapus apabila kewajiban perpajakannya tidak segera ditunaikan agar menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah dalam penerapan peraturan ini. Thank you for your attention to reads my opinionā€¦
list-comment-debate-photo-profile

Raveedhan Syachlin

baru saja
Memilih: Setuju
Part 2. Oleh sebab itu, sosialisasi akan cara pembayaran serta platform apa saja yang dapat digunakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor haruslah di sosialisasikan dengan baik agar Wajib Pajak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya. Karena, pandangan masyarakat awam jika ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor harus pergi ke samsat yang dimana harus mengorbankan waktu ā€œhari kerjaā€ wajib pajak. Padahal pembayaran dapat diakses melalui ATM, internet banking, dan SMS banking. Perlunya dukungan penuh dari pemerintah dalam merealisasikan program sosialisasi ini di daerah-daerah yang memiliki potensi besar dalam rangka mencapai target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
list-comment-debate-photo-profile

Raveedhan Syachlin

baru saja
Memilih: Setuju
PART 1 I really agree with thisā€¦ Based on my experience as Bapendaā€™s volunteer (Relawan Badan Pendapatan Daerah) dalam rangka memberikan sosialisasi terkait pemenuhan kewajiban atas Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan SPKP2KB (Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) serta memberikan penjelasan mengenai cara pembayaran yang pada saat ini sudah sangat mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Mayoritas Wajib Pajak yang saya temui paham akan kewajibannya terhadap pajak kendaraan bermotor dan sangat mengapresiasi serta memberikan respon positif kepada program sosialisasi ini. Dan mayoritas wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang saya temui beralasan tidak sempat untuk membayarkan kendaraan bermotornya.
list-comment-debate-photo-profile

Salmawanti

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan gagasan penghapusan STNK Pemerintah memberikan kompensasi waktu tidak hanya 2 tahun melainkan 7 tahun yaitu 5 tahun masa berlaku STNK dan 2 tahun selanjutnya untuk pembayaran pajak. Sehingga, jika 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak membayar pajak maka identitas STNK akan dihapus. Prosedur penghapusan tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan 3 kali peringatan yaitu: Peringatan 1 selama 3 Bulan, Peringatan 2 selama 1 bulan, dan peringatan 3 selama 1 bulan. Sehingga, pihak kepolisian tidak secara tiba-tiba menyita kendaraan. Saran dan catatan: Pemerintah dan juga pihak kepolisian harus gencar dalam memberikan sosialisasi terkait dengan aturan ini. Mengingat banyak masyarakat yangbelum mengetahui aturan ini disebabkan oleh literasliterasi masyarakat yang masih cukup rendah#MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

ade triwijaya

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
PKB memang memiliki pengaruh atas pemasukan untuk negeri ini, akan tetapi jika pengemudi tidak membayarkan PKB selama 2 tahun dan data kendaraan tersebut dihapuskan permanen, itu memiliki implikasi yang sangat negatif terhadap pengawasan dalam berkendara yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas. sehingga menurut saya solusi pertama adalah : ubah UU lalu lintas terkait penilangan atas PKB yang tidak dibayarkan, sehingga waktu penebusan STNK, pengemudi diharapkan harus membayar terlebih dahulu. aturan UU masih terdapat aturan yang abu2 karena PKB bukan ranah penilangan. solusi kedua, jikapun data tetap dihapuskan, arahkan prosesnya ketika pengemudi harus memverifikasikan kendaraannya kembali ketika 5 tahun. jika dalam waktu 5 tahun tersebut pengemudi tidak memiliki kesadaran atas PKB, maka secara tidak langsung pengemudi setuju untuk dilakukan penghapusan data selamanya. solusi ketiga, berkerja sama dengan pemerintah pusat untuk penagihan PKB terlebih KTP akan dijadikan NPWP
list-comment-debate-photo-profile

Aldian Irawan

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Pada dasarnya, yg melakukan perbuatan yg berpotensi merugikan negara tersebut adalah masyarakat kecil yg kurang edukasi dan kebanyakan membeli bekas dari penjual yang tidak bertanggung jawab. Selain itu masyarakat tentunya ingin motor mereka bebas dari kejaran pajak, namun karena mereka hanya memiliki penghasilan yg sedikit, maka pembayaran pajak tersebut urung dilakukan karena pastinya dianggap terlalu besar. Menurut saya, cukup berikan keringanan kepada mereka dengan menghapus sebagian atau seluruh sanksi yg belum dibayar, serta permudahkan mereka untuk memperbaiki kepatuhan mereka. Itu lebih baik daripada dgn menghapus yg mengakibatkan mereka tidak efektif dalam beraktivitas dan pastinya akan menurunkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat (3) UU NRI 1945 yang berbunyi: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
list-comment-debate-photo-profile

Roid Zamzami

baru saja
Memilih: Setuju
Menurut saya, saya setuju namun kebijakan ini perlu dikaji dan dipertimbangkan kembali, karena tentunya pasti ada dampak dari sisi positif dan negatifnya. Sebelum dilakukannya Data dihapus mungkin bisa dibuat sanksi berjenjang dari ringan ke berat, agar masyarakat memiliki rasa khawatir dan tanggungjawab atas kewajiban yang harus dibayakan, masyarakat tetap harus dihimbau, diingatkan ditegaskan kembali dengan metode persuasif agar masyarakat membayar kewajiban pajaknya. Hukuman atas kebijakan tersebut Hapus Data tentunya akan berdampak pada kendaraan yang dimiliki yang nantinya akan dianggap kendaraan bodong dan berpotensi disita, tentunya itu akan menambah dan memberatkan masyarakat sehingga kurang efektif. Terima kasih #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Vicky dewi

baru saja
Memilih: Setuju
menurut saya , saya setuju jika data dihapus namun harus ada aturan yang jelas , jangan sampai ketika data dihapus menimbulkan kekacauan. Tentunya hal ini harus ditinjau ulang apakah efektif atau tidak karena terdapat sisi positif dan negatif, salah satu sisi positif misalnya : masyarakat jadi lebih taat untuk membayar pajak kendaraan karena adanya sanksi yang tegas , sisi negatifnya : timbulnya oknum2 yang memanfaatkan untuk kepentingan sendiri , atau dengan kata lain korupsi. Untuk itu perlu dibuat juga kebijakan yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tersebut,sekian pendapat saya, Terimakasih #mariberbicara
list-comment-debate-photo-profile

Tantia

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Jika hal tersebut diterapkan tanpa kebijakan atau alternatif yang mengikuti, hal tersebut justru dapat membuat kendaraan dengan pajak yang mati lebih menjamur. #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Rizky Hadi Rachmanto

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju dengan rencana pemerintah dalam rencana penghapusan data kendaraan bermotor ini. Pertama tama pemerintah, dalam hal ini kepolisian dan pihak pemda sebaiknya terlebih dahulu menentukan dan menyelaraskan tujuan terlebih dahulu. Rencana penghapusan data ini memiliki tujuan yang tidak tersinkronisasi. Diketahui Bahwa PKB dan BBNKB berkontribusi besar terhadap PAD pemerintah provinsi. Tapi, penyitaan ini malah berpotensi untuk mengurangi pendapatan tersebut. Selain itu, penyitaan kendaraan bermotor nantinya juga memunculkan potensi untuk korupsi. Perlu disadari bahwa manajemen aset sitaan pemerintah belum lah sempurna. Penyitaan ini nantinya malah berpotensi untuk menimbulkan penjualan motor secara illegal lainnya. Sehingga tujuan yang ingin dicapai pun tidak akan tercapai. Untuk sinkronisasi data, sebaiknya korlantas, jasa raharja, dan pemda lebih baik memperbaiki database internal terlebih dahulu sebelum dilakukan sinrkonisasi lintas instansi. Apabila ingin melakukan si
list-comment-debate-photo-profile

Rohmah

baru saja
Memilih: Setuju
untuk memberikan sangsi kpd masyarakat yang suka menunggak membayar pajak, akan tetapi hal ini harus dievaluasi kembali.
list-comment-debate-photo-profile

Nindyani Atmojo Hadi

baru saja
Memilih: Setuju
Menurut saya, sebaiknya sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan pastikan dulu mampu membayar kewajibannya. Perlu adanya klarifikasi tentang berita ini, wacana penghapusan data STNK apabila lima tahun mati STNK (tidak diperpanjang) ditambah dengan dua tahun tidak bayar pajak. Data (STNK) akan dihapus. Jadi, kita sebenarnya diberikan kelonggaran waktu selama tujuh tahun untuk menuntaskan kewajiban tersebut. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sosialisasi berupa sanksi pelanggaran dan pentingnya pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar masyarakat lebih paham dan patuh. Apabila kebijakan ini segera diterapkan maka negara akan mendapatkan penerimaan pajak sekitar Rp 100 Triliun (dari akumulasi 40 juta kendaraan atau 39% dari jumlah kendaraan di dalam negeri). Penerapan berkesinambungan dan konsisten tak menutup kemungkinan menciptakan masyarakat sadar pajak sekaligus meningkatkan perekonomian negara. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Sevenro Tamba

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju karena menurut saya dengan hukuman seperti ini masyarakat akan lebih disiplin dalam membayar pajak. Pemerintah sudah memberikan waktu yang longgar yaitu dispensasi selama 2 tahun untuk masyarakat.
list-comment-debate-photo-profile

adel

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Menurut saya kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali bagaimana dampak positif & negatifnya. Memang masyarakat perlu ditegaskan untuk membayar pajak. Tetapi jika hukuman yang diberikan dari kebijakan tersebut (tidak bayar pajak 2 tahun maka data dihapus) ialah kendaraan dianggap bodong dan dapat disita, itu akan memberatkan masyarakat dan kurang efektif. Terima kasih.
list-comment-debate-photo-profile

Nisa

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju agar masyarakat di indonesia lebih tertib dalm membayar pajak kendaraan
list-comment-debate-photo-profile

Ayu

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
menurut saya peraturan tersebut akan memberat bagi kalangan masyarakat, karena hal itu akan menjadi beban bagi mereka
list-comment-debate-photo-profile

Farhan Zulalulfikrie

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
kebijakan yang dangkal dan justru menyulitkan masyarakat kecil. Tidak patuh PKB mungkin dikarenakan ketidak mampuan Masyarakat dalam membayar
list-comment-debate-photo-profile

Atmo Nur Subagyo

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
#maribicara tidak sebanding peruntukaan bayar pajak dengan pembangunan jalan
list-comment-debate-photo-profile

elvita

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
menurur saya masih perlu dipikirkan lebih lanjut konsekuensi dari penghapusan data
list-comment-debate-photo-profile

Maulia

baru saja
Memilih: Setuju
saya tidak setuju jika STNK yang 2 tahun belum bayar pajak datanya dihapus, mengingat sekarang perekonomian di Indonesia yang terbilang cukup sulit. sehingga ada beberapa masyarakat yang tidak mampu melakukan pembayaran pajak. sebaiknya ketika ingin melakukan hal tersebut, pemerintah harus melakukan perbaikan perekonomian dan lebih memperhatikan masyarakat dikalangan bawah.
list-comment-debate-photo-profile

Fahmi

baru saja
Memilih: Setuju
beritanya menarik dan update yang dapat menyediakan informasi terkini dan menambah wawasan pembaca
list-comment-debate-photo-profile

Anis

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Setuju, karena bisa membuat masyarakat agar lebih taat dan patuh dalam membayar pajak #maribicara
list-comment-debate-photo-profile

Mab

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
benar bahwa penghapusan data ini akan berdampak besar. misalnya antrian yang panjang bisa jadi tidak terkontrol saat masyarakat membuat data baru. sebaiknya dipertimbangkan lebih matang lagi.
list-comment-debate-photo-profile

Ale

baru saja
Memilih: Setuju
setuju untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Terkait ketentuan tersebut, rencana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor milik wajib pajak yang mana STNK nya telah mati adalah suatu pelaksanaan nilai kepastian hukum. Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa nilai kepastian hukum tidak satu-satunya nilai yang termuat dalam sebuah norma hukum. Sehubungan dengan dua nilainya, juga harus diperhatikan secara komprehensif. Terkait dengan nilai keadilan, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan tipologi diatas memberikan ketidakadilan bagi pihak ketiga yang terkait dengan kendaraan bermotor tersebut. Terlebih apabila kemudian kendaraan tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam sebuah pembuktian kasus pidana hingga kasus perdata. Disamping itu, nilai kemanfaatan hukum juga tidak terlihat mengingat pembaruan hukum nasional yang esensinya tidak lagi untuk menghukum melainkan mengakhiri perkara dengan pendekatan humanis. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Hapsari

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kurang setuju, seharusnya diberi peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penghapusan data. Karena mungkin ada beberapa masyarakat yang masih kurang paham tentang ketentuan tsb.
list-comment-debate-photo-profile

nadj

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
kurang setuju setuju, harusnya dikasih peringatan terlebih dahulu dan jika sudah dihapus harusnya bisa diurus kembali dengan ketentuan bayar denda.
list-comment-debate-photo-profile

Hanzyot

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju agar lebih bertanggung jawab lagi dalam membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

yohanes efriyono

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kurang Setuju min. Alangkah baiknya sosialisasi lebih gencar dahulu, karena banyak yang belum mengetahui informasi tsb. Buktinya saya baru mengetahui info ini pada hari ini, 14 September, walau memang sudah terbit informasinya di tahun 2009. Jika informasi sudah tersebar menyeluruh, maka baru bisa diterapkan seperti hal tsb karena dengan wajib pajak juga dapat membantu perekonomian negara juga.
list-comment-debate-photo-profile

Riani

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kurang setuju. Karena Ketentuan tersebut masih belum jelas dan masih sering diubah-ubah. Ditambah lagi belum adanya sosialisasi kepada masyarakat terhadap ketentuan tersebut yang akan menimbulkan kebingungan. Selain itu, juga perlu diperhatikan tentang kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih sepenuhnya akibat pandemi.
list-comment-debate-photo-profile

Oktaria Gina

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
tidak setuju, dari pada dilakukan penghapusan data dan nantinya akan ada perekaman data ulang lebih baik dilakukan blokir data untuk sementara
list-comment-debate-photo-profile

Icha Ayesa

baru saja
Memilih: Setuju
setuju dengan banyaknya populasi kendaraan yang ada di Indonesia hal ini bisa menjadi salah satu upaya untuk mengurangi jumlah kendaran namun juga diperlukan kebijakan-kebijakan yang lain
list-comment-debate-photo-profile

els

baru saja
Memilih: Setuju
cukup setuju karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak, namun tetap dengan pemberitahuan dan pertimbangan terlebih dahulu.
list-comment-debate-photo-profile

Nina

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju agar pemilik kendaraan bermotor bertanggung jawab dalam membayar pajak secara tepat waktu
list-comment-debate-photo-profile

Elsa

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Untuk saat ini saya kurang setuju, harus dipertimbangkan lagi dari aspek aspek lain, seperti yang sudah dijelaskan diatas yaitu asperk perekonomian dampak pandemi dan perusahaan multifinance terkait.
list-comment-debate-photo-profile

Aufar Rino

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tidak setuju apabila langsung diberikan tindakan penghapusan data kendaraan. Banyak faktor yang mengakibatkan masyarakat menunggak pajak kendaraan, diantaranya yaitu faktor ekonomi dan kenaikan harga sembako dan BBM. Apalagi, masyarakat menengah ke bawah masih menjadikan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan penunjang mata pencaharian nomor satu. Ada banyak solusi selain penghapusan data, diantaranya yaitu sosialisasi tentang pajak kendaraan, pemberian diskon/cicilan untuk pembayaran pajak kendaraan, dan pemutihan pajak kendaraan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

ave

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju akan tetapi dengan syarat sudah diberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak tersebut
list-comment-debate-photo-profile

Kimtae

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
saya tidak setuju, karna perekonomian masyarakat Indonesia dominan kelas bawah yg tidak mampu membayar pajak. apalagi masih ada dampak dari pandemi yang mempengaruhi perekonomian pasti akan membuat kehebohan/rusuh di tengah masyarakat
list-comment-debate-photo-profile

Jeslin

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
saya tidak setuju karena sepertinya ada cara lain untuk meng encourage masyarakat untuk membayar pajak daripada membuat kendaraan tersebut menjadi bodong dalam kurun waktu 2 tahun
list-comment-debate-photo-profile

hendri nova

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
tidak setuju, karena rencana ini bisa menimbulkan kepanikan dan kehebohan di tengah-tengah masyarakat. Betapa tidak adilnya, dimana biaya pajak yang sedikit, bisa menghilangkan harga motor yang sampai puluhan juta. Harusnya Pemerintah memberikan keringanan pada mereka, dengan menghapus kewajiban pajak atau minimal didiskon, jika ketidakmampuan mereka membayar pajak, disebabkan oleh kemiskinan yang sedang melanda dirinya, akibat Pandemi Covid-19 dan disusul kenaikan BBM yang membuat kemampuan finansial masyarakat menurun. Sangat lucu, di kala pemerintah memberikan diskon pajak untuk pembelian mobil baru beberapa waktu lalu, namun sangat kejam pada masyarakat miskin yang memang barangkali tidak mampu membayar pajak. Seharusnya masyarakat dibuat bersemangat membayar pajak kendaraannya, dengan program-program menarik, seperti undian berhadiah, program nyicil bayar pajak di aplikasi khusus Samsat yang bisa dibayar dengan berbagai metode pembayaran saat ini, shg bayar pajak tak terasa berat
list-comment-debate-photo-profile

hivi

baru saja
Memilih: Setuju
setuju karna demi penertiban kendaraan di indonesi yang semakin banyak saya rasa perlu untuk dilakukan
list-comment-debate-photo-profile

Sanni

baru saja
Memilih: Setuju
karena menurut saya pajak itu wajib dibayarkan terlebih pada masyarakat yang memiliki kekayaan yang sekira nya orang tersebut bisa membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

rehana Harahap

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Tujuan dari pengenaan suatu sanksi adalah untuk menimbulkan perubahan perilaku dari masyarakat serta memberikan contoh kepada masyarakat luas tentang batasan-batasan hukum yang berlaku. Agar dampaknya efektif, sebaiknya sanksi dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat. Penerapan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terkesan tidak memiliki unsur keadilan di dalamnya. Distribusi efek dari sanksi tersebut terlalu tajam untuk kalangan menengah ke bawah dan tidak terlalu terasa bagi kalangan atas. Hal ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat. Sebaiknya, pemerintah dapat mencari cara untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak atau memberikan kesempatan masyarakat untuk menebus kesalahannya. Hal ini bisa dilakukan melalui penyederhanaan mekanisme pembayaran yang terlalu ribet dan rumit atau pelaksanaan mekanisme pemutihan secara nasional. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Riz

baru saja
Memilih: Setuju
untuk menertibkan kendaraan serta pajak setuju untuk dilakukan kebijakan itu
list-comment-debate-photo-profile

Setiawan

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju dengan kebijakab yang diambil pemerintah karena pajak itu wajib bagi warga negara. namun hasil pajak juga harus transparan diberikan kepada masyarakat
list-comment-debate-photo-profile

Chrystie Pitoi

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju dengan kebijakan ini, namun perlu ada jalan untuk mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati pajak. Kemudian, pajak yang dibayarkan masyarakat juga harus menunjang kenyamanan pengguna jalan baik itu pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
list-comment-debate-photo-profile

Agustiana Ayu Susanti

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju jika dilakukan penyitaan barang kendaraan bermotor jika masyarakat tidak taat secara administrasi dengan dasar bisa mengetahui adanya tindak pencurian , tetapi hal itu bisa diurus/diaktifkan kembali jika pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti kepemilikannya bukan penyitaan barang secara permanen karena implementasi penghapusan data terhadap stnk yang mati 2 tahun dan dilakukan penyitaan barang dan tidak bisa diperpanjang itu bukanlah satu satunya solusi, karena pada dasarnya masyarakat yang tidak membayar pajak stnk selama 2 tahun tersebut dikarenakan adanya faktor ekonomi. pemerintah bisa memberikan surat teguran kepada masyarakat sebelum jatuh tempo dan dilakukan penyitaan barang sementara sampai kendaraan tersebut diurus kembali oleh pemilik. pemerintah bisa menampung keluhan pemilik tersebut jika penyebabnya adalah faktir ekonomi, dan hal itu bisa jadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang dikategorikan sebagai warga kurang mampu
list-comment-debate-photo-profile

Bayu Izaghi

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karena pajak merupakan kewajiban warga negara, namun untuk penerapan pajak harus tepat sasaran seperti membantu masyarakat yang kurang secara ekonomi maupun finansial.
list-comment-debate-photo-profile

ica

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan kebijakan tersebut, karena apabila kita memiliki kendaraan terutamaa kendaraan bermotor, seharusnya kita sebagai pengguna kendaraan mentaati peraturan yang berlaku, salah satunya dengan menunaikan kewajiban lapor dan membayar pajak. Selain itu, dengan rentang waktu 2 tahun juga merupakan tergolong yang cukup lama untuk tidak membayar pajak.
list-comment-debate-photo-profile

bimo

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju dengan kebijakan tersebut sebab apabila kita memiliki kendaraan bermotor sudah seharusnya mentaati aturan yang ada salah satunya dengan menunaikan kewajiban membayar pajak, ditambah alokasi waktu selama 2 tahun juga tergolong cukup lama untuk membayar pajak
list-comment-debate-photo-profile

lia

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Mungkin perlu adanya lagi peninjauan ulang mengenai mengapa tidak membayar pajak selama dua tahun sebelum akhirnya melakukan tindakan. Selain itu menurut saya tindakan penghapusan data terlalu berlebihan.
list-comment-debate-photo-profile

Ratih Dwi

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Menurut saya selain sanksi langsung dimatikan nomor STNK jika menunggak selama 2 tahun, perlu dipertimbangkan untuk memberikan surat pemanggilan atau pemberitahuan kepada orang-orang yang diketahui tidak membayar pajak. Selain itu, menimbang kondisi ekonomi yang hingga saat ini masih kurang stabil karena pandemi dan harga minyak dunia yang cukup tinggi, periode 2 tahun tidak membayar lalu dimatikan cukup memberatkan masyarakat. Akan lebih baik jika periode tersebut diperpanjang hingga 5 tahun misalnya.
list-comment-debate-photo-profile

Yung Adamsyah

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
karena masyarakat belum ada uang untuk bayar pajak. sekarang seluruh kebutuhan pokok,harga bbm dan ongkos kendaraan sudah naik. mendingan solusinya adalah pulihkan keuangan masyarakat dulu dan perbaiki kinerja kantor pajak agar masyarakat yang sudah bayar pajak.setoran pajak masuk ke kas negara.jika masyarakat belum mampu bayar pajak kendaraan dikasih keringanan bayar pajak dan dikasih pemutihan pajak terlebih dahulu.jika masyarakat yang tidak bayar pajak.jangan kasih hukuman.tanyakan dulu kenapa mereka tidak mampu bayar pajak kendaraan.kasih keringanan untuk masyarakat yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor.para pihak kepolisian jangan suka menyalahkan masyarakat yang tidak bayar pajak.setiap orang punya masalah keuangan masing masing.setiap orang belum tentu punya uang banyak. kasih solusi dahulu.jangan main hakim sendiri karena masyarakat tidak bayar pajak kendaraan bermotor.trus kepada pihak samsat.jangan suka menghapus data kendaraan yang sudah mati pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Rosalina

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
tidak setuju karena mungkin orang yang tidak bisa bayar pajak 2 tahun belum punya uang dan mungkin saja ketika tahun berikutnya mereka bisa membayarnya
list-comment-debate-photo-profile

Eka

baru saja
Memilih: Setuju
karena membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, dengan diadakannya penghapusan data jika tidak bayar pajak selama 2 tahun merupakan jangka waktu yang dikatakan sudah cukup untuk memberikan kesadaran dalam membayar pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Farah

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
menurut saya kita bisa liat dari alasan kenapa orang tersebut tidak membayar pajak, mungkin karna salah satunya faktor ekonomi, semakin meningkat nya jumlah kemiskinan di Indonesia. mungkin menurut beberapa orang dengan kondisi ekonomi yang dibawah, dengan ada nya data di hapuskan tidak terlalu memberikan efek buat dirinya. mungkin pemerintah atau pihak pajak bisa mencari solusi yang lain terkait masalah ini
list-comment-debate-photo-profile

eliana

baru saja
Memilih: Setuju
karena pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap anggota masyarakat maka bagi yang tidak patuh berhak mendapat sanksi
list-comment-debate-photo-profile

Diana

baru saja
Memilih: Setuju
setuju. terlepas dari apapun, membayar pajak itu kewajiban setiap pengguna kendaraan supaya masyarakat semakin tertib untuk menyelaraskan kepentingan bersama. semoga dengan kebijakan baru ini Indonesia bisa semakin tertib
list-comment-debate-photo-profile

Erika Elisabet

baru saja
Memilih: Setuju
setuju karenauntuk membuka kesadaran masyarakat untuk patuh dengan peraturan yang ada
list-comment-debate-photo-profile

Lala

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
mungkin lebih baik dilakukan pemutihan jika dibandingkan dengan penghapusan data
list-comment-debate-photo-profile

Aulia Irfan Mufti

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Paling tidak terdapat 2 alasan yang menjelaskan bahwa implementasi ketentuan tersebut bukanlah solusi terbaik bagi berbagai pihak, yaitu: 1. Penghapusan data STNK tidak serta merta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan juga tidak memberikan efek jera malah menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak yang signifikan. 2. Upaya Perbaikan dari sistem pengawasan, pembayaran dan penagihan akan menghasilkan nilai tambah yang lebih bermanfaat ketimbang menghapus data registrasi kendaraan penunggak. Pemerintah harus mulai menggali faktor-faktor yang juga mempengaruhi keputusan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa wacana pemerintah untuk menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bukanlah langkah yang terbaik. Pemerintah sebaiknya melakukan beberapa upaya preventif terkait penanganan permasalahan ini agar tunggakan pajak ini dapat diminimalisir di masa mendatang. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Ane Susanti

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, dengan adanya aturan ini berharap supaya kesadaran dan kepatuhan masyarakat meningkat, terlepas dari masalah keuangan apa yang sedang mereka hadapi. Padahal ini hanya kewajiban untuk periode setahun sekali, seharusnya masyarakat mampu membayar, info dari bapenda Jateng tahun ini ada lagi bebas denda pajak kendaraan bermotor, pajak motor 5 tahunan dan pajak bea balik nama ke II bukan kah ini sudah sangat membantu, mungkin untuk memperingan masyarakat yang benar-benar tidak mampu ada pengecualian tersendiri dalam aturan penghapusan data atas keterlambatan pembayaran pajak 2 tahun
list-comment-debate-photo-profile

Ria Mawaddah

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Seharusnya pemerintah bisa mengerti, keadaan ekonomi dunia yang resesi, harga BBM melambung tinggi, dan masyarakat baru bernafas lega setelah bersahabat dengan pandemi. Menurut saya UU tsb harus ditinjau kembali, kalau bisa direvisi dan yang paling penting pajak jangan dikorupsi. Tindakan aparat yang menyatakan hak milik rakyat sebagai ilegal (bodong) adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam pasal 28 UUD RI 1945. Pemerintah harus mempunyai jiwa humanis, karena kendaraan sejatinya adalah simbol sosial yang menjadi sarana mencari sandang pangan. Jika butuh solusi agar penerimaan pajak tinggi, lebih baik aturan-aturan yang membebankan masyarakat saat membayar pajak Ranmor dibenahi, single data kendaraan bermotor juga terealisasi, balik nama kalau bisa dinihilkan karena terlalu tinggi, berikan pemutihan secara besar-besaran dengan syarat yang mudah. Dengan begitu aturan baru siap dijalankan! Rakyat siap, hasilnya mantapšŸ˜Ž #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Dian Lestari

baru saja
Memilih: Setuju
Revisi: Saya setuju, karena beberapa alasan Pertama, aturan ini sudah ada sejak tahun 2009 dan tahun ini masih proses sosialisasi dan mungkin akan terealisasi pada 2023. Banyak juga yang salah kaprah tentang aturan ini, bukan berarti STNK akan dihapus setelah 2 tahun tunggal pajak, tapi 5 tahun mati STNK + 2 tahun tidak bayar pajak baru dihapus! Kedua, tujuannya agar masyarakat disiplin dan patuh. Kalau melihat dari data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan belum bayar pajak yang menyebabkan pendapatan daerah berkurang 100Triliun. Ketiga, yang ditakutkan adalah kendaraan disita, padahal kalau berdasarkan aturan ini menyebutkan kendaraan hanya akan dihapus. Terakhir, peraturan pemerintah apalagi diatur dalam UU biasanya bersifat PASTI! Dan pastinya akan akan solusi dari setiap kebijakan, misalnya sekarang naiknya BBM maka akan diberikan BLT. kalau aturan ini diberlakukan mungkin nanti diberi diskon. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Dian Lestari

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju, karena beberapa alasan Pertama, aturan ini sudah ada sejak tahun 2009 dan tahun ini masih proses sosialisasi dan mungkin akan terealisasi pada 2023. Banyak juga yang salah kaprah tentang aturan ini, bukan berarti STNK akan dihapus setelah 2 tahun tunggal pajak, tapi 5 tahun mati STNK + 2 tahun tidak bayar pajak baru dihapus! Hal ini juga diatur lagi pada peraturan kepolisian No.7 tahun 2021 pasal 85, bahwa sebelum dihapus polisi melalui dispenda akan mengirimkan 3 peringatan. Peringatan 1 selama 3 bulan, peringatan 2, 1 bulan dan peringatan 3, 1 bulan sehingga ada 5 bulan masa peringatan. Jadi menurut saya peraturan ini tidak MEMBERATKAN tapi MENGINGATKAN. Kedua, tujuannya agar masyarakat disiplin dan patuh dan demi menciptakan pembangunan yang merata di Indonesia. Kalau melihat dari data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan belum bayar pajak dan menyebabkan pendapatan daerah berkurang 100Triliun. Ketiga, yang ditakutkan adalah kendaraan disita, padahal kalau berdasarkan aturan ini menyebutkan kendaraan hanya akan dihapus datanya bukan disita. Terakhir, peraturan pemerintah apalagi diatur dalam UU biasanya bersifat PASTI! Dan pastinya akan akan solusi dari setiap kebijakan pemerintah yang ā€œmungkinā€ dirasa memberatkan masyarakat. Misalnya BBM naik maka masyarakat diberikan BLT. Maka saya rasa jika aturan ini diterapkan mungkin saja pemerintah akan memberikan keringanan berupa diskon bagi masyarakat berpengasilan menengah kebawah. Yuk #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

hariono lj

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
sebaiknya tidak hanya berpikir untuk sisi penerimaan pajak, perlu dipikirkan untuk motor bodong yg masih dibawah 3 th limbahnya mau dikemanain, belum lagi persh leasing yg tarik kembali kendaraan menunggak, atau kendaraan sitaan negara, pasti stnk nya pada telat bayar, bagaimana solusinya?. Pemerintah juga mendorong terbentuknya ekonomi kreatif, tapi dampak aturan modifikasi, kanibalisme komponen kendaraan, sanksi telat bayar STNK, justru kontra produktif. Perlu dipikirkan cara terbaik, negara atau pemprov ada pemasukan, ekonomi kreatif berkembang, dan masyarakat yg kuramg mampu terutama akibat dampak Covid-19 tidak semakin terpuruk terutama yg menggantungkan hidup dari operasional kendaraan satu-satunya yg dimiliki.
list-comment-debate-photo-profile

Acob Achmadi

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Kenapa harus dihapuskan? Siapa tahu selama 2 tahun WP tidak bayar pajak disebabkan usahanya sedang drop. Lihat dulu track recordnya dulu lah terkait kepatuhan perpajakannya. Kasihan banget kalau kendaraannya langsung statusnya bodong, padahal kendaraan itu tulang punggung usahanya