PMK 85/2020

Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juli 2020 | 18:28 WIB
Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

Ilustrasi. Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Pelaku usaha mengaku, produksi kerupuk kulit berbahan dasar kulit sapi dan kulit kerbau sejak tiga bulan terakhir menurun hingga 70 persen karena terkendala bahan baku. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Baru berlaku sebulan, Kementerian Keuangan langsung merevisi tata cara pemberian subsidi bunga bagi UMKM.

Revisi tertuang dalam PMK 85/2020 yang secara langsung mencabut PMK 65/2020. Beleid ini berlaku mulai 8 Juli 2020. Pada bagian pertimbangan dinyatakan revisi dilakukan untuk mempercepat penyaluran subsidi bunga.

“Untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 85/2020, dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Akibat simplifikasi tersebut, jumlah pasal dalam PMK yang baru berkurang drastis. Dalam aturan terdahulu, ada 45. Sekarang, tinggal 29 pasal saja. Pada Pasal 1 yang menjabarkan mengenai ketentuan umum, terdapat definisi-definisi yang dihapuskan seperti rekening virtual, rekening dana subsidi bunga, maker, checker, approver, dan cash management system (CMS).

Namun, pada PMK 85/2020 ini, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.

Sesuai Pasal 13, data debitur yang diberikan oleh lembaga penyalur kredit program pemerintah yang berbentuk BUMN direviu atau diaudit oleh BPKP atas permintaan Menteri Keuangan. Pada Pasal 20 juga dinyatakan Menteri Keuangan dapat mengajukan permintaan audit bulanan atas pencairan subsidi bunga kepada BPKP.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan pemda dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Hal ini bukan berarti BPKP sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan subsidi bunga pada PMK 65/2020. Hanya saja, peranan BPKP jauh lebih penting dan luas pada PMK No. 85/2020 ini dibandingkan PMK sebelumnya.

Kuasa pengguna anggaran penyaluran subsidi bunga (KPA Penyaluran) juga langsung ditunjuk melalui PMK 85/2020. Mereka adalah Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretaris Kementerian BUMN, dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

KPA Penyaluran yang ditunjuk tersebut bertanggung jawab atas beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran 999.07 (pengelolaan belanja subsidi) di kementerian masing-masing.

Pada PMK yang terdahulu, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran menetapkan pejabat KPA Penyaluran melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), tidak langsung melalui PMK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara