PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani: Tidak Ada Makan Siang Gratis

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 14 November 2018 | 18:38 WIB
Sri Mulyani: Tidak Ada Makan Siang Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyayangkan rendahnya rasio pengumpulan penerimaan negara di Indonesia. Apalagi, di tengah kondisi itu, banyak tuntutan yang dialamatkan kepada pemerintah untuk menyediakan fasilitas layaknya negara maju.

Hal ini disampaikannya dalam kuliah umum ‘Reformasi Fiskal: Necessary Condition untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkualitas’ di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu (14/11/2018).

Pendapatan dari pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Indonesia masih di bawah garis rata-rata. Pada 2016, sambungnya, rasio pengumpulan penerimaan hanya 14,1% dengan belanja 16,6% dari produk domestik bruto (PDB). Kapasitas fiskal terbatas.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Dia membandingkan dengan rasio pengumpulan penerimaan di China yang mencapai 27% PDB dan Jerman sekitar 44% PDB. Masyarakat di negara-negara Nordik seperti Finlandia, Swiss, Norwegia, dan Denmark, sambungnya, membayar pajak sampai 70% dari pendapatannya.

Tidak mengherankan jika pemerintah di negara-negara tersebut mampu menyediakan fasilitas kelahiran, pendidikan, hingga kematian secara gratis. Dengan demikian, sejatinya, fasilitas gratis dikarena pembayaran pajak dari generasi sebelumnya, seperti ibu.

“Dari mulai lahir gratis, sekolah gratis, perguruan tinggi gratis, mati gratis, tapi sebetulnya ibunya yang bayar melalui pajak. Jadi, jangan pernah berpikir bahwa segala sesuatu bisa gratis. There is no free lunch in this world,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Dia meminta mahasiswa berpikir kritis dan peduli pada lingkungan dan negara. Dalam konteks Indonesia, dia menyayangkan masih banyak pihak yang mengeluhkan pemungutan pajak oleh pemerintah. Menurutnya, makin sedikit orang membayar pajak, akan makin banyak orang yang menikmati fasilitas negara tanpa berkontribusi (free-rider).

Pendapatan negara yang terbatas pada gilirannya berdampak pada kemampuan negara untuk mengalokasikan dana pada sektor dan isu prioritas. Oleh karena itulah, peningkatan kepatuhan warga negara dalam membayar pajak sangat penting.

Untuk memperbaiki tingkat kepatuhan dan database wajib pajak, lanjut Sri Mulyani, otoritas akan terus melakukan reformasi perpajakan. Beberapa kebijakan seperti tax amnesty dan automatic exchange of information (AEoI) telah dijalankan.

Sebagai pembayar pajak di masa mendatang, mahasiswa diajak untuk sadar pentingnya pajak bagi pembangunan. Dia meminta agar masyarakat patuh dengan membayar pajak sesuai ketentuan, berdasarkan pada penghasilan yang didapat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD