Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus berupaya menyempurnakan skema pemberian stimulus agar makin efektif dalam membantu pemulihan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah telah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk membantu dunia usaha, misalnya dengan memberikan insentif perpajakan dan kredit berbunga rendah. Menurutnya, pemerintah juga selalu terbuka menerima masukan dari dunia usaha mengenai stimulus yang paling dibutuhkan.
"Dunia usaha kami berikan insentif perpajakan dan modal kerja untuk usaha. Ini perlu disempurnakan dan kami akan melakukan komunikasi koordinasi dengan pelaku ekonomi maupun keuangan sehingga bisa memulihkan ekonomi," katanya dalam sebuah webinar, Senin (14/12/2020).
Pemerintah, sambungnya, telah menganggarkan dana Rp695,2 triliun untuk penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. Dari dana tersebut, pemerintah menganggarkan Rp120,6 triliun untuk insentif pajak dan Rp62,22 triliun untuk pembiayaan korporasi.
Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, ada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP. Sementara dari sisi pembiayaan korporasi, pemerintah memberikan penjaminan kredit bagi dunia usaha.
Menurut Sri Mulyani, pengalokasian dana pemulihan ekonomi nasional masih akan berlanjut hingga tahun depan walaupun nominalnya tidak sebesar tahun ini. Misalnya, untuk insentif pajak, pemerintah hanya mengalokasikan Rp20,4 triliun atau setara 16,9% dari pagu tahun ini.
Meski demikian, dia memastikan pemerintah akan tetap hadir membantu dunia usaha agar bisa kembali pulih dan berproduksi secara normal. "Terutama menormalisasi pinjaman di bank atau kredit untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia," ujarnya.
Pemerintah telah mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional 2021 senilai total Rp356,5 triliun. Selain insentif perpajakan bagi pelaku usaha senilai Rp20,4 triliun, ada anggaran penanganan kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, dukungan untuk kementerian/lembaga dan pemda Rp136,7 triliun, dukungan UMKM Rp48,8 triliun, serta pembiayaan korporasi Rp14,9 triliun. (kaw)