KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Semua Insentif Pajak Hanya untuk WP Patuh

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 09:12 WIB
Sri Mulyani: Semua Insentif Pajak Hanya untuk WP Patuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua insentif fiskal yang diluncurkan pemerintah untuk memitigasi dampak virus Corona hanya akan diberikan pada wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya.

Sri Mulyani mengatakan telah memerintahkan Dirjen Pajak Suryo Utomo agar memperhatikan rekam jejak wajib pajak sebelum memberikan insentif. Apalagi, saat ini pemerintah berencana memperluas penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

“Saya sudah memerintahkan Dirjen Pajak bahwa insentif ini juga harus dikaitkan dengan track record wajib pajak, termasuk compliance mereka," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sri Mulyani mengatakan kehati-hatian itu dilakukan agar ketika pemerintah memberikan insentif, muncul basis-basis pajak baru yang berguna di masa yang akan datang. Terlebih, ada potensi penurunan penerimaan dalam jangka pendek dengan adanya pemberian insentif. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan saat ini pemerintah tengah mengkaji perluasan berbagai insentif pajak yang awalnya hanya diberikan pada kelompok industri pengolahan tertentu. Simak artikel ‘Kaji Usulan, Sri Mulyani Bakal Perluas Penerima Insentif Pajak’.

"Saat ini kami dan Kemenko Perekonomian menerima banyak sekali usulan. Ini menjadi salah satu yang kita kaji mengenai kriteria sektor seperti apa dan bagaimana pelaksanaannya," ujarnya.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada sektor ekonomi selain industri manufaktur yang mengalami tekanan berat akibat virus Corona dan membutuhkan insentif PPh Pasal 21. Dia memperkirakan insentif pembebasan PPh Pasal 21 akan bisa dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

Selain PPh Pasal 21, Airlangga juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Menurut Airlangga, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan pula pada industri kecil dan menengah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 12:49 WIB

Karena situasi dan kondisi sekarang yang memprihatinkan, apapun kebijakan pemerintah asalkan masih Logis dan dapat diterima oleh masyarakat umum, Tetap Lanjutkan Terima Kasih. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?