KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Pastikan Automatic Adjustment Diterapkan Lagi Tahun Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:45 WIB
Sri Mulyani Pastikan Automatic Adjustment Diterapkan Lagi Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) lewat automatic adjustment kembali diterapkan pada tahun ini.

Menurut menkeu, pemblokiran belanja K/L untuk sementara waktu tersebut diperlukan untuk memitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan timbul pada tahun berjalan.

"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ujar Sri Mulyani, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dalam pelaksanaannya, automatic adjustment dilaksanakan dengan meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian anggaran. Anggaran yang diblokir adalah alokasi yang belanjanya tidak diprioritaskan untuk dilaksanakan pada awal tahun. K/L diminta untuk melaksanakan belanja yang benar-benar penting.

Lewat automatic adjustment, seluruh K/L bakal memiliki daya tahan dan mampu mengantisipasi perubahan akibat ketidakpastian global. Anggaran yang diblokir lewat automatic adjustment adalah berdasarkan usulkan K/L sendiri.

Pada tahun ini, nilai automatic adjustment belanja K/L mencapai Rp50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni. Nilai automatic adjustment pada tiap K/L ditetapkan dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran pada 2020 dan 2022.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Adapun anggaran yang diblokir antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan; belanja barang yang dapat diefisienkan seperti belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, dan belanja barang lainnya; dan belanja modal yang dapat diefisienkan.

Selanjutnya, belanja sosial nonpermanen dan kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi pendukung pelaksanaannya pada semester I/2023 juga diblokir lewat automatic adjustment.

Belanja yang tidak diblokir lewat automatic adjustment antara lain belanja sosial permanen seperti PBI, PKH, dan kartu sembako; belanja pelaksanaan pemilu; belanja pembayaran kontrak tahun jamak; dan belanja untuk ketersediaan pembayaran availability payment.

Berdasarkan pada prioritas dan pengecualian di atas, automatic adjustment diklaim tak mengganggu pencapaian target pembangunan dari masing-masing K/L. Belanja prioritas tidak akan diblokir lewat automatic adjustment. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara