KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Janji Gencarkan Ekstensifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2019 | 07:30 WIB
Sri Mulyani Janji Gencarkan Ekstensifikasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan pajak dipatok terus naik tiap tahunnya. Pemerintah mempersiapkan berbagai strategi untuk mengamankan target penerimaan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan target penerimaan akan dijawab dengan kebijakan yang sistematis. Langkah pertama adalah ekstensifikasi alias memperluas basis pajak.

“Kita akan coba tingkatkan ekstensifikasinya,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan langkah untuk memperluas basis pajak merupakan salah satu pilihan kebijakan terbaik bagi otoritas fiskal. Kebijakan ini, menurutnya, akan dilakukan dengan kredibel dan memperhatikan kondisi perekonomian.

Dia menambahkan pemerintah memahami adanya tekanan perekonomian yang membuat iklim usaha kurang kondusif. Kondisi yang ikut memengaruhi kemampuan dunia usaha dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, program ekstensifikasi juga harus didukung dengan reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh otoritas pajak. Dengan demikan, agenda memperluas basis pajak tidak menimbulkan distorsi bagi perekonomian karena dibekali basis data yang kuat.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

“Kita akan terus melaksanakan reform-nya, tentu memperhatikan kegiatan ekonomi yang ada karena kalo ekonominya sedang melemah seperti saat ini. Contohnya terjadi terhadap harga komoditas yang menurun, yang memang memengaruhi pembayaran oleh para perusahaan perusahaan yang selama ini menjadi wajib pajak,” jelasnya.

Dalam RAPBN 2020, pemerintah menyodorkan target pajak senilai Rp1,639.9 triliun. Angka setoran pajak tersebut naik dari target tahun ini yang senilai Rp1.577,6 triliun.

Target setoran pajak 2020 itu terbagi atas pajak penghasilan migas senilai Rp55 triliun dan pajak nonmigas sebesar Rp1.584,9 triliun. Sementara itu, target penerimaan bea cukai dipatok senilai Rp221,9 triliun. Target bea cukai tersebut terdiri dari target cukai senilai Rp179,3 triliun, bea masuk senilai Rp40 triliun, dan bea keluar senilai Rp2,6 triliun.

Secara total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 usulan pemerintah senilai Rp1.861,8 triliun. Angka tersebut naik dari target tahun ini yang dipatok pada angka Rp1.786,4 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda