KERANGKA EKONOMI MAKRO 2021

Sri Mulyani Estimasi Defisit APBN 2021 Bisa Sentuh 4% PDB

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 14:48 WIB
Sri Mulyani Estimasi Defisit APBN 2021 Bisa Sentuh 4% PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memberikan sedikit gambaran terkait sejumlah indikator dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan ekonomi pada 2021 akan berada di kisaran 4,5% hingga 5,5%. Tingkat inflasi pada tahun depan ditargetkan 2% hingga 4%. Adapun defisit anggaran diperkirakan 3% hingga 4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Nanti indikator ini masih akan terus kami define,” katanya usai sidang kabinet paripurna melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan semua detail kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021 akan segera disampaikan kepada DPR. Menurutnya, kerangka kebijakan tersebut telah memperhitungkan situasi ekonomi saat ini, terutama yang diakibatkan oleh pandemi virus Corona.

Menurut Sri Mulyani, tekanan ekonomi terberat akibat virus Corona terjadi pada kuartal II/2020 dan kuartal III/2020. Pada kuartal II/2020, pertumbuhan ekonomi diprediksi akan berada pada kisaran 0,3% atau mendekati 0%, bahkan bisa minus 2,6%.

Adapun pada kuartal III/2020, ekonomi akan tumbuh 1,5% hingga 2,8%. Sementara itu, ekonomi pada kuartal IV-2020 diyakini akan mulai kembali membaik karena wabah virus Corona diprediksi sudah mereda.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

“Kami berharap kalau kami mengelola dampak Covid-19, dampak sosial ekonomi dan keuangannya, maka recovery akan bisa berjalan paling tidak mulai kuartal terakhir tahun ini,” ujarnya.

Mengenai defisit anggaran yang mencapai 3% hingga 4% terhadap PDB, menurutnya, sebagai efek lanjutan dari penanganan dampak virus Corona tahun ini. Pada 2020, defisit anggaran diperkirakan melebar hingga 5,07% terhadap PDB, dari yang ditargetkan pada Undang-undang APBN 2020 sebesar 1,76%. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2020. Pada beleid tersebut, ruang defisit anggaran diperlebar menjadi di atas 3% selama tiga tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan