EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Ekonomi Mungkin Terkontraksi, tapi Tidak Berarti Krisis

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 19:39 WIB
Sri Mulyani: Ekonomi Mungkin Terkontraksi, tapi Tidak Berarti Krisis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Indonesia saat ini tidak mengalami krisis ekonomi meskipun terjadi krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan akibat wabah virus Corona.

Sri Mulyani mengakui virus Corona menimbulkan kontraksi pada perekonomian hampir seluruh negara di dunia. Namun dia juga meyakinkan bahwa semua negara, termasuk Indonesia, akan mengusahakan agar krisis kesehatan itu tak sampai menimbulkan krisis ekonomi.

"Yang sedang kita upayakan jangan sampai krisis kesehatan mempengaruhi sangat dalam pada krisis ekonomi, sosial, dan keuangan. Ekonomi mungkin kontraksi, tapi tidak berarti krisis," katanya dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Sri Mulyani memprediksi virus Corona tidak akan menimbulkan krisis ekonomi seperti pada 2008-2009, saat banyak perbankan dan lembaga keuangan lainnya mengalami kebangkutan. Namun, dia memastikan pemerintah tetap akan mengupayakan agar krisis itu tidak terulang.

Sri Mulyani menambahkan negara-negara anggota G20 juga terus berkoordinasi mengatasi tekanan ekonomi akibat virus Corona. Koordinasi itu salah satunya melalui pertemuan virtual yang menghubungkan semua menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota, Senin lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutnya sebagai pertemuan luar biasa untuk mengkoordinasikan upaya menumbuhkan kepercayaan global di tengah virus Corona. "Sifatnya koordinatif sehingga bisa kembalikan confidence secara global," katanya.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Negara-negara anggota G20 saat ini sudah mengeluarkan berbagai stimulus untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian. Jerman misalnya, negara ini telah mengeluarkan tambahan pengeluaran sebesar US$132 miliar dan menyediakan US$812 miliar sebagai tambahan jaminan sosial masyarakat.

Sementara itu, Prancis mengeluarkan stimulus senilai US$45 miliar. Adapun AS berencana mengeluarkan paket kebijakan senilai US$1 triliun, dan Uni Eropa mengeluarkan stimulus senilai US$100,86 miliar.

Dalam pembukaan pertemuan tersebut, Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva juga sempat menyebut prospek pertumbuhan global untuk 2020 adalah negatif, dengan kondisi resesi yang hampir sama buruknya dengan krisis keuangan global.

Adapun sebelumnya, pertumbuhan ekonomi global pada 2020 diproyeksi 3%. Namun, dia tetap mengharapkan pemulihan perekonomian pada 2021 dengan memprioritaskan penguatan sistem kesehatan di berbagai belahan dunia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi