EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Beri 2 Mandat yang Saling Bertentangan kepada DJP & DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 12:32 WIB
Sri Mulyani Beri 2 Mandat yang Saling Bertentangan kepada DJP & DJBC

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepada Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan dua mandat yang harus dijalankan bersamaan di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR lewat konferensi video, Sri Mulyani mengungkapkan dua mandat itu adalah tetap mengumpulkan penerimaan perpajakan sekaligus memberikan berbagai insentif untuk dunia usaha yang mengalami tekanan besar akibat pandemi.

“Mereka mendapat dua mandat yang saling beroposisi, yaitu di satu sisi tetap harus menjaga penerimaan negara, tapi di sisi lain mereka harus mampu mendukung ekonomi, dunia usaha, dan masyarakat yang saat ini mengalami musibah sangat berat," katanya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah merilis berbagai insentif pajak untuk dunia usaha, meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.

Semula, insentif tersebut hanya diberikan pada industri manufaktur dan 19 sektor industri manufaktur tertentu. Namun kini, Sri Mulyani berencana memperluas pemberian insentif hingga 18 sektor usaha. Perluasan insentif itu juga berarti penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun.

Dari sisi bea dan cukai, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi virus Corona. Insentif serupa juga diberikan untuk kegiatan impor yang dilakukan oleh 19 sektor usaha manufaktur, serta perusahaan di kawasan berikat dan penerima fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Adanya pelemahan ekonomi dan berbagai insentif yang diberikan, outlook pendapatan negara diperkirakan hanya mencapai 1.760 triliun, turun dari target dalam APBN 2020 yang senilai Rp2.233 triliun. Untuk outlook selengkapnya bisa disimak di artikel ‘Postur APBN 2020 Direvisi Karena Pandemi Corona, Ini Perinciannya’.

Khusus untuk pajak, outlook penerimaannya pada tahun ini mencapai Rp1.254,1 triliun atau hanya 76,3% dari target awal di APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun. Outlook itu mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Simak artikel ‘Sri Mulyani Proyeksi Shortfall Pajak Rp388,5 triliun, Ini Penyebabnya’.

Dari sisi penerimaan bea dan cukai, Sri Mulyani memperkirakan akan terjadi penurunan 2,2%, lantaran pemberian berbagai stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri serta perusahaan kawasan berikat dan KITE.

"Jadi selain karena pertumbuhan ekonomi yang melemah, penerimaan masih mengalami penurunan karena kita memberikan insentif perpajakan," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk