KEBIJAKAN PAJAK

Sosialisasikan PMK Baru ke WP, DJP Gandeng Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 16:00 WIB
Sosialisasikan PMK Baru ke WP, DJP Gandeng Konsultan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama DJP-IKPI, Jumat (24/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengajak konsultan pajak untuk turut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta aturan turunannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan pajak cenderung bersifat teknis dan perubahan atas setiap ketentuan akan menimbulkan dampak spesifik. Oleh karena itu, setiap pihak harus sama-sama mengetahui perubahan ketentuan yang ditetapkan.

"Kalau kami tidak update, wajib pajak tidak update, konsultan pajak tidak update, ya berarti undang-undang tidak bisa dijalankan. Kalau kami saja yang update, friksi muncul," katanya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Seiring dengan berlakunya UU HPP, pemerintah telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) dan 4 peraturan pemerintah pada 2022. Tahun ini, pemerintah bakal menerbitkan sekitar 45 PMK baru.

"Oleh karena itu, 3 pihak ini (DJP, wajib pajak, dan konsultan pajak) harus memiliki komitmen yang sama untuk melakukan updating peraturan-peraturan yang akan berubah," ujar Suryo.

Sebagai informasi, DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menandatangani nota kesepahaman pada hari ini, Jumat (24/2/2023). DJP berharap konsultan pajak dapat turut serta meningkatkan pemahaman wajib pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Suryo menambahkan DJP tidak mungkin melaksanakan sosialisasi terkait dengan ketentuan perpajakan terbaru kepada seluruh wajib pajak tanpa bantuan para pemangku kepentingan.

"Oleh karena itu, kami memerlukan teman. Kami gunakan media, asosiasi, dan juga IKPI untuk bercerita kepada wajib pajak secara menyeluruh," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara