KPP PRATAMA JOMBANG

Sosialisasi Incar WP yang Belum Lapor SPT, Petugas KPP Sisir Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2024 | 15:30 WIB
Sosialisasi Incar WP yang Belum Lapor SPT, Petugas KPP Sisir Kecamatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Salah satu caranya, turun ke lapangan langsung untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak.

KPP Pratama Jombang di Jawa Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir sejumlah kecamatan beberapa waktu lalu. Tim Percepatan SPT Tahunan bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk mendata warga yang belum lapor SPT Tahunan.

"Petugas mendatangi 4 kantor kecamatan di Jombang untuk berkoordinasi guna meningkatkan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV Vika Aryanto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Empat kecamatan yang disambangi petugas adalah Mojoagung, Kesamben, Sumobito, dan Jogoroto.

Aryanto lantas menjelaskan kepada Camat Jogoroto tentang maksud dan tujuan kunjungan petugas pajak, yaitu meminta dukungan dan bantuan untuk mengimbau warga yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023, wajib pajak juga diimbau melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan menghindari deadline.

"Untuk pelaporan dapat disampaikan melalui e-filing atau online maupun langsung ke KPP Pratama Jombang. Petugas kami siap membantu dan memberikan asistensi untuk pengisian SPT Tahunan," tambah Aryanto.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Camat Jogoroto menyambut baik permintaan bantuan yang disampaikan oleh KPP Pratama Jombang dan akan meneruskan intormasi ke jajaran desa di wilayah Kecamatan Jogoroto. Demikian pula dengan perwakilan kecamatan yang lain juga menyambut baik dan memberikan dukungannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya