AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB
Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Rabu (7/6/2023), STH Indonesia Jentera berkolaborasi dengan DDTC menggelar diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak.

Hybrid event ini digelar pada pukul 15.00-17.00 WIB di STH Indonesia Jentera, Puri Imperium Office Plaza UG 11-15, Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Registrasi. Publik bisa mengikuti secara online dengan mendaftar lewat bit.ly/jentera-diskusipajak-mei23 atau menyaksikan langsung live streaming Youtube.

Acara yang digelar secara gratis dan terbuka untuk umum. Diskusi publik akan menghadirkan Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo sebagai keynote speaker. Selain itu, ada 3 narasumber kompeten yang akan membawakan topik-topik menarik.

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Pertama, Founder DDTC Darussalam dengan topik Mengembalikan Peran Sesungguhnya Peradilan Pajak. Kedua, Komisioner Komisi Yudisial RI dan Pengajar STH Indonesia Jentera Binziad Kadafi dengan topik Pengawasan Hakim Pengadilan Pajak.

Ketiga, Pengajar STH Indonesia Jentera dan Peneliti LeIP Dian Rositawati akan membahas Tantangan Transisi Satu Atap Peradilan Pajak. Diskusi publik ini akan menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator.

Topik diskusi publik ini sangat relevan dengan kondisi sekarang. Memasuki 21 tahun eksistensi Pengadilan Pajak, terdapat kebutuhan untuk meninjau kembali fungsinya dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara pajak.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Terlebih, berdasarkan pada Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026. Simak pula ‘Putusan MK: Pembinaan Pengadilan Pajak Harus Dialihkan ke MA’.

Jadi, tertarik mengikutinya? Jangan lewatkan! Langsung daftar sekarang juga melaluibit.ly/jentera-diskusipajak-mei23 atau menyaksikan langsung live streaming Youtube. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP