AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB
Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Rabu (7/6/2023), STH Indonesia Jentera berkolaborasi dengan DDTC menggelar diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak.

Hybrid event ini digelar pada pukul 15.00-17.00 WIB di STH Indonesia Jentera, Puri Imperium Office Plaza UG 11-15, Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Registrasi. Publik bisa mengikuti secara online dengan mendaftar lewat bit.ly/jentera-diskusipajak-mei23 atau menyaksikan langsung live streaming Youtube.

Acara yang digelar secara gratis dan terbuka untuk umum. Diskusi publik akan menghadirkan Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo sebagai keynote speaker. Selain itu, ada 3 narasumber kompeten yang akan membawakan topik-topik menarik.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Pertama, Founder DDTC Darussalam dengan topik Mengembalikan Peran Sesungguhnya Peradilan Pajak. Kedua, Komisioner Komisi Yudisial RI dan Pengajar STH Indonesia Jentera Binziad Kadafi dengan topik Pengawasan Hakim Pengadilan Pajak.

Ketiga, Pengajar STH Indonesia Jentera dan Peneliti LeIP Dian Rositawati akan membahas Tantangan Transisi Satu Atap Peradilan Pajak. Diskusi publik ini akan menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator.

Topik diskusi publik ini sangat relevan dengan kondisi sekarang. Memasuki 21 tahun eksistensi Pengadilan Pajak, terdapat kebutuhan untuk meninjau kembali fungsinya dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara pajak.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Terlebih, berdasarkan pada Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026. Simak pula ‘Putusan MK: Pembinaan Pengadilan Pajak Harus Dialihkan ke MA’.

Jadi, tertarik mengikutinya? Jangan lewatkan! Langsung daftar sekarang juga melaluibit.ly/jentera-diskusipajak-mei23 atau menyaksikan langsung live streaming Youtube. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN