BERITA PAJAK HARI INI

Soal Sistem Teritorial, DJP: Kita Matangkan Agar Tidak Kontraproduktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 09:01 WIB
Soal Sistem Teritorial, DJP: Kita Matangkan Agar Tidak Kontraproduktif

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan perubahan sistem pajak dari worldwide ke teritorial akan dilakukan secara selektif. Dengan demikian, pemerintah tidak akan mengadopsi sistem teritorial 100%. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (12/9/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan mengikuti benchmark negara-negara OECD. Mereka juga tidak menerapkan sistem teritorial murni (hybrid). Langkah ini juga dimaksudkan agar tidak muncul outbound capital.

“Tidak semua penghasilan [diperlakukan dengan sistem teritorial]. Kita akan menempatkannya nanti dalam konteks yang tepat. Kita maunya inbound capital, investasi masuk,” katanya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Seperti diketahui, negara dengan sistem pajak teritorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut (foreign income), tidak dikenakan pajak. (Baca konsep sistem pajak worldwide dan teritorial di sini)

Karena hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya, ada potensi wajib pajak memindahkan penghasilan atau modal investasi ke luar negeri, terutama yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Rencananya, dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian, pemerintah akan memberlakukan sistem teritorial untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Warga negara Indonesia maupun warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia, tergantung dari lama tinggal di Indonesia dengan cut of date 183 hari. Jika sudah melebihi waktu tersebut, subjek pajak dikenakan rezim pajak teritorial.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti mulai berlakunya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 pada bulan ini. Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) menjadi salah satu dari 16 jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • Tidak Kontraproduktif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah masih mengharapkan arus investasi masuk untuk menopang perekonomian nasional. Dengan demikian, sistem pajak yang diambil juga harus mendukung harapan itu.

“Ini nanti kita matangkan agar tidak kontraproduktif,” imbuhnya.

  • Dokumen PIB

PIB yang dipersamakan dengan faktur pajak mencakup PIB, PIB Khusus, pemberitahuan atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration), pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Ada pula pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat, surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman; dan PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

  • Syarat Penerima DID Diperketat

Pemerintah memperketat persyaratan bagi penerima dana insentif daerah (DID). Pemerintah menetapkan tiga kriteria utama, yaitu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD yang tepat waktu, serta penggunaan e-Government (e-budgeting dan e-procurement) yang baik.

Selain itu, kucuran DID juga mempertimbangkan sembilan kategori kinerja yang harus dicapai oleh daerah. Salah satu syarat baru yang tercakup dalam sembilan kategori kinerja tersebut adalah peningkatan ekspor dan investasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor