REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Sistem Pajak dan Kesetaraan Gender, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:56 WIB
Soal Sistem Pajak dan Kesetaraan Gender, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan dan administrasi pajak suatu negara dapat ikut mendorong tercapainya kesetaraan gender.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan dan administrasi pajak akan memengaruhi karakteristik sosial-ekonomi masyarakat – seperti kesenjangan upah gender – serta mengubah perilaku dalam partisipasi angkatan kerja, konsumsi, serta investasi.

Dalam Webinar Platform for Collaboration on Tax (PCT)Tax & SDGs Event Series: Tax and Gender Workshop, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menempatkan perspektif gender dalam merancang reformasi perpajakan yang saat ini tengah berjalan.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

"Bagaimana dalam hal ini saya harus meminta tim kami untuk merancang kebijakan perpajakan yang memperhitungkan perempuan dan laki-laki memiliki peran dan kebutuhan sosial yang berbeda," katanya dalam webinar tersebut, Selasa (15/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merancang reformasi perpajakan suatu negara. Pertama, perlunya mengembangkan kebijakan pajak yang sensitif gender karena peran dan kebutuhan sosial antara perempuan dan laki-laki berbeda.

Kedua, membangun model penawaran tenaga kerja yang dinamis untuk negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan cara itu, akan terlihat perbedaan sensitivitas perpajakan terhadap penawaran tenaga kerja karena perempuan cenderung lebih sensitif terhadap pajak yang mempengaruhi upah mereka.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Dia kemudian merujuk sebuah penelitian yang menunjukkan tarif pajak yang sama akan memiliki implikasi berbeda antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, negara perlu memiliki sensitivitas gender dalam merancang kebijakan pajak.

Ketiga, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi mengenai pajak sejak usia dini. Menurut Sri Mulyani, upaya tersebut juga telah berjalan pada Ditjen Pajak (DJP).

"Saya meminta Dirjen Pajak untuk berkunjung ke sekolah, memberikan literasi dan pengetahuan dasar tentang perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Sri Mulyani menambahkan sistem perpajakan yang kuat dapat menghasilkan dana tambahan bagi program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki.

Namun, guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan penurunan pendapatan pajak telah memperlebar kesenjangan antara sumber daya domestik negara-negara dan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), termasuk kesetaraan gender dan pengurangan kemiskinan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia