KEPABEANAN

Soal Seruan SMART Borders, Ini yang Sudah Dijalankan Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 14:36 WIB
Soal Seruan SMART Borders, Ini yang Sudah Dijalankan Bea Cukai

Peluncuran salah satu inovasi subsistem terintegrasi dalam Smart Customs and Excise berupa Passenger Risk Management. (foto: Instagram DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membangun strategi inovasi dengan membentuk Smart Customs and Excise System. Hal ini dinilai sejalan dengan seruan World Customs Organization (WCO) tentang SMART borders untuk pergerakan barang, orang, dan alat transportasi lintas batas.

Kasubdit Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan instansinya telah membangun berbagai program aplikasi berbasis teknologi informasi. Program tersebut masuk dalam sistem manajemen risiko sehingga pengawasan lebih optimal.

“Melalui Smart Customs and Excise System, automasi sistem yang terintegrasi di semua lini proses bisnis kepabeanan dan cukai dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya melalui pesan singkat kepada DDTCNews, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Adapun beberapa program berbasis teknologi yang sudah dibangun antara lain, pertama, aplikasi fasilitas meliputi CEISA Manifest Free Trade Zone dan CEISA Tempat Penimbunan Berikat yang tersentralisasi dan terintegrasi.

Kedua, CEISA barang kiriman untuk pelayanan yang transparan dengan menyediakan web-based tracking dan mobile. Ketiga,aplikasi pengawasan meliputi Indonesia Smart Customs and Excise dan Passenger Risk Management.

Keempat, sistem informasi dan pelayanan cukai. Kelima, CEISA untuk patroli laut dan sarana operasi. Kelima, aplikasi perekaman kekayaan intelektual. Keenam, CEISA Mobile pengguna jasa yang dapat digunakan untuk tracking barang kiriman, dokumen impor dan ekspor, serta manifes.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sekadar informasi, teknologi informasi DJBC, CEISA itu membuat beberapa prinsip. Prinsip itu adalah centralized (terpusat), integrated (terintegrasi), inter-connected (saling terhubung dengan entitas lain), dan automated (otomatis).

Selain CEISA tersebut, sejak 2008, DJBC telah mengadopsi sistem pengawasan menggunakan data advance passenger information (API) yang dimulai di lintas batas udara. Saat itulah, DJBC mendedikasikan tim passenger analysing unit (PAU) sebagai motor intelijen terhadap pengawasan penumpang yang pertama di wilayah Asean.

“Dalam pengawasan berbasis passenger name record (PNR), yang terus bermetamorfosis hingga menjadi passenger risk management (PRM),” imbuhnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

PRM, sambungnya, telah menawarkan konsep sistem berbasis big data dan personalisasi. Hal ini membuat PRM sebagai aplikasi yang SMART. PRM, lanjut Deni, menyatukan berbagai sumber data tidak hanya dari internal DJBC – seperti ferry, land border,penindakan, narkoba, yacht, dan pembayaran pajak – tetapi juga data dari pemangku kepentingan lain seperti Ditjen Imigrasi, PPATK, dan Dukcapil.

Next project-nya tentunya mengintegrasikan dalam satu Smart Customs and Excise System dengan mengandalkan big data danartificial intelligence,” tutur Deni.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMART borders diperkenalkan untuk mendorong anggota WCO masuk ke ranah teknologi dalam mencari solusi untuk memfasilitasi aliran barang, orang, dan alat angkut di perbatasan. Pedoman SMART yakni Secure, Measurable, Automated, Risk Management-based, dan Technology-driven. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP