RUU PELAPORAN KEUANGAN

Soal RUU Pelaporan Keuangan, Begini Respons Kadin

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Desember 2020 | 16:01 WIB
Soal RUU Pelaporan Keuangan, Begini Respons Kadin

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif disusunnya Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) oleh pemerintah.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono RUU PK merupakan terobosan baru dari pemerintah yang bila dieksekusi dengan baik mampu meningkatkan keterbukaan publik dan meminimalisasi praktik kecurangan dalam pelaporan keuangan.

"RUU PK ini terus terang saja disambut positif oleh mereka yang berpikiran positif. Bagi pihak-pihak yang berpikiran negatif, RUU ini menjadi momok," ujar Herman, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Menurut Herman, RUU ini tidak hanya berpotensi memperbaiki kepatuhan pajak dan tax ratio. Herman mengatakan RUU PK juga berpotensi mendukung terciptanya statistik perekonomian yang lebih baik dan reliable untuk pengambilan kebijakan ke depan.

RUU ini juga berpotensi semakin memudahkan akuntan publik dan auditor karena dengan RUU PK maka akuntan publik dan auditor hanya perlu memeriksa satu laporan keuangan saja.

Hanya saja, terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh Kadin atas klausul sanksi pidana pada RUU ini. Menurut Herman, RUU PK sebaiknya tidak mengandung pasal pidana untuk menjaga kondusifitas dunia usaha.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sanksi pidana RUU PK tertuang pada Pasal 29. Pada pasal itu, terdapat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda pidana hingga Rp10 miliar bagi direksi, pengurus, pemilik, hingga manajemen pelapor yang sengaja memberikan laporan tidak benar ke sistem pelaporan keuangan.

"Kalau pasal pidana ini pengusaha tidak menghendaki itu. Jangan sampai pasal ini digunakan untuk menakut-nakuti pengusaha. Silahkan ada ketentuan perdata tapi jangan pidana," ujar Herman.

Dalam hal perpajakan, Herman berpandangan RUU PK juga memiliki potensi untuk menyederhanakan administrasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Herman juga menyarankan perbedaan antara standar akuntansi keuangan dan standar akuntansi perpajakan juga perlu diperkecil perbedaannya untuk meminimalisasi multitafsir. Selain itu, Herman juga meminta kepada fiskus untuk tidak meningkatkan pemeriksaan bila RUU PK disahkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?