PENERIMAAN PAJAK

Soal Restitusi Hingga Akhir Oktober, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 18:14 WIB
Soal Restitusi Hingga Akhir Oktober, Ini Penjelasan Dirjen Pajak Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pengembalian lebih bayar pajak melalui kebijakan restitusi dipercepat sudah mulai normal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan restitusi yang dikembalikan otoritas kepada wajib pajak pada periode Januari—Oktober 2019 mencapai Rp132 trilun. Jumlah tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok pengembalian lebih bayar kepada wajib pajak.

“Restitusi sampai dengan Oktober itu sekitar Rp132 triliun dan kita belah dalam tiga kategori, yaitu restitusi dipercepat, lewat upaya hukum yang kita kembalikan, dan lewat kegiatan restitusi normal melalui pemeriksaan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Untuk skema restitusi normal melalui pemeriksaan, Suryo menyebut pihaknya telah memberikan restitusi senilai Rp81 triliun kepada wajib pajak. Kemudian, pengembalian yang melalui proses sengketa di pengadilan pajak senilai Rp22,5 triliun.

Sementara itu, untuk skema restitusi dipercepat, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/2018, DJP telah melakukan pengembalian senilai Rp29 triliun. Suryo mengatakan pemanfaatan skema restitusi dipercepat mulai berangsur normal pada kuartal IV/2019.

Kebijakan restitusi dipercepat, menurutnya, bagian dari upaya DJP untuk memberi stimulus perekonomian. Dalam jangka waktu relatif pendek, kebijakan ini diharapkan mampu menggeliatkan kegiatan pelaku usaha karena ketersediaan cash flow yang lancar.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

“Restitusi yang dipercepat paling tidak membantu, khususnya untuk industri yang berorientasi ekspor,” paparnya.

Suryo kemudian menambahkan dengan menghilangkan angka restitusi, penerimaan pajak bruto hingga akhir Oktober senilai Rp1.152 triliun atau tumbuh di kisaran 2,9%. Oleh karena itu, mulai normalnya restitusi dipercepat diharapkan memberi tambahan penerimaan dua bulan terakhir 2019.

“Memang restitusi mengalami peningkatan mulai 2018 dan terus meningkat hingga kuartal III/2019. Saat ini, di Oktober sudah kelihatan normalisasinya," imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak