KEBIJAKAN FISKAL

Soal Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:23 WIB
Soal  Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta Kemenkeu untuk berpikir ulang untuk menerapkan cukai kantong plastik. Penambahan barang kena cukai baru dinilai akan menghambat pertumbuhan industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan rencana pungutan cukai plastik perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak langsung kepada pelaku usaha.

“Jadi tujuannya buat apa dulu, untuk penerimaan negara atau perlindungan lingkungan? Kalau untuk penerimaan negara mohon dikaji ulang lagi karena harus terintegrasi dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Fajar menyebut rencana pengenaan cukai pada kantong plastik tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk memajukan industri berbasis petrokimia. Gelontorkan insentif tax holiday dan tax allowance menjadi alat untuk menggairahkan industri petrokimia, termasuk plastik di dalamnya.

Relaksasi fiskal yang sudah digulirkan, menurutnya, kontraproduktif dengan rencana pungutan cukai kantong plastik. Sektor hulu industri plastik akan semakin tertekan karena pungutan cukai kantong plastik dilakukan pada level produsen. Apalagi, di beberapa daerah terjadi pemungutan retribusi kantong plastik.

“Di industri hulu sudah ada pungutan dan pajak seperti PPN dan PPh. Kemudian, di hilir, tidak ada kemampuan untuk beli,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Fajar menambahkan pungutan cukai kantong plastik akan menjadi sia-sia bila tidak diikuti dengan perbaikan perilaku masyarakat dan pengelolaan sampah yang baik. Oleh karena itu, dia meminta Kemenkeu berhitung ulang dalam menerapkan cukai kantong plastik.

“Kalau manajemen sampah tidak diperbaiki maka orang akan cenderung buang sampah sembarangan. Itu akan menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dengan adanya mikro plastik,” imbuh Fajar.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak