KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Penerapan Pajak Karbon, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 10:47 WIB
Soal Rencana Penerapan Pajak Karbon, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan pajak karbon tidak hanya sebagai upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga akan mendorong masuknya investasi yang lebih ramah lingkungan.

Sri Mulyani menilai semua negara memiliki tujuan yang sama untuk mengurangi dampak ekonomi serta menciptakan perekonomian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Intervensi harga karbon, seperti melalui pajak karbon, dapat menjadi satu cara untuk mencapai tujuan tersebut.

“Berdiskusi dan mendengar pengalaman negara lain akan sangat berguna bagi Indonesia untuk membangun kerangka yang tepat untuk pasar karbon, baik harga karbon maupun pajak karbon sebagai instrumen untuk membangun mekanisme pasar dan menangani perubahan iklim," katanya dalam G20 High Level Tax Symposium, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Sri Mulyani mengatakan Indonesia saat ini tengah berupaya menerapkan pajak karbon untuk mengendalikan emisi. Rencana pengenaan pajak karbon telah diusulkan melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.

Menurutnya, pengenaan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pengurangan emisi sesuai dengan komitmen pemerintah dalam Persetujuan Paris. Pajak karbon juga akan mendatangkan tambahan penerimaan negara yang uangnya dapat kembali dipakai untuk menangani perubahan iklim.

Sri Mulyani menjelaskan rencana pengenaan pajak karbon juga dibahas bersama DPR sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Dia menilai pajak karbon berpotensi mendorong investasi yang ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Dalam prosesnya, Indonesia belajar dari penerapan pajak karbon dari negara lain untuk membangun kerangka yang lebih tepat untuk diterapkan. Beberapa negara tersebut misalnya Prancis, Jepang, Spanyol, Singapura, Kolombia, dan Chile. Simak ‘Sri Mulyani Jadikan Negara Ini Acuan Pengenaan Pajak Karbon’.

Saat ini, setidaknya ada 27 negara di dunia yang telah menerapkan pajak karbon. Menurutnya, kebanyakan negara tersebut percaya mekanisme harga karbon berkontribusi untuk mengurangi emisi dan menggerakkan sumber finansial untuk penanganan perubahan iklim.

"Ini juga bisa menjadi mekanisme yang efektif untuk dekarbonisasi tanpa membatasi pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?