KEPABEANAN

Soal Regulasi Baru KITE, Ini Penjelasan Singkatnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 09:46 WIB
Soal Regulasi Baru KITE, Ini Penjelasan Singkatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal belum lama ini merilis dua peraturan teranyar terkait dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Kedua peraturan itu adalah PMK No.160/PMK.04/2018 (PMK 160/2018) dan PMK No.161/PMK.04/2018 (PMK 161/2018). Dua beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Desember 2018 ini berlaku efektif mulai 18 Februari 2019.

Dengan PMK itu, pemerintah ingin melakukan deregulasi dan penyederhanaan peraturan, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, mengakomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta menyempurnakan kebijakan di bidang fasilitas KITE.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

“Agar dapat mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” demikian pertimbangan pemerintah yang dikutip dari kedua PMK tersebut pada Selasa (26/2/2019).

Dengan terbitnya kedua regulasi ini, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas KITE secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission (OSS).

Selain itu, perusahaan juga tidak perlu untuk mengurus Nomor Induk Perusahaan (NIPER). Sebagai gantinya, penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan/atau Pengembalian akan diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Adapun kriteria perusahaan yang dapat mengajukan fasilitas KITE ini adalah pertama, memiliki jenis bidang usaha berupa industri manufaktur. Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat tigatahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi.

Ketiga, mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai. Keempat, mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan regulasi baru tersebut, ada pemangkasan jangka waktu pemberian keputusan diterima atau ditolaknya permohonan fasilitas. Sebelumnya, persetujuan atau penolakan dapat mencapai 45 hari. Sekarang, keputusan hanya berkisar seminggu setelah melalui proses pemeriksaan dan pemaparan bisnis oleh wakil anggota direksi perusahaan kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) DJBC.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Ketentuan teknis atas kedua insentif ini juga telah diterbitkan oleh pihak DJBC melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-03/BC/2019 mengatur fasilitas KITE Pengembalian dan PER-04/BC/2019 untuk fasilitas KITE Pembebasan.

Seperti diketahui, fasilitas KITE sendiri dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis. Pertama, fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat (PMK 160/2018).

Kedua, fasilitas KITE pengembalian bea masuk dan/atau cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat (PMK 161/2018).

Berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah pada tahun lalu, pemberian insentif pajak dan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan berbasis ekspor yang menunjukkan hasil positif pada 2017. Hal ini karena pengaruh fasilitas KITE dan Kawasan Berikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M