INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Soal PMK Super Tax Deduction Kegiatan Riset, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 19:36 WIB
Soal PMK Super Tax Deduction Kegiatan Riset, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keseriusan pemerintah memberikan insentif pajak super tax deduction untuk perusahaan yang berinvestasi pada riset dan pengembangan (R&D).

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan masih menunggu usulan klasifikasi riset yang layak diberikan insentif super tax deduction, sebelum menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK).

PMK tersebut akan memuat penjelasan lebih terperinci dari peraturan pemerintah tentang fasilitas super tax deduction yang diteken Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu. Seluruh kementerian/lembaga yang terkait juga bisa ikut memberikan pertimbangan soal jenis riset yang layak mendapatkan insentif tersebut.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

"Kami menunggu dari klasifikasi yang ditetapkan oleh para menteri-menteri terkait. Sama seperti super tax deduction yang untuk vokasi, itu ditetapkan kriterianya. Ini untuk riset juga sama, riset seperti apa yang memang akan dimasukkan," kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (5/2/2020).

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu akan berhati-hati menyusun PMK super tax deduction untuk riset. Ia beralasan PMK itulah yang akan menjadi dasar Ditjen Pajak memberikan super tax deduction untuk perusahaan. Meski tak spesifik, Sri Mulyani memastikan akan menerbitkan PMK super tax deduction untuk riset secepatnya.

Pertengahan tahun lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang berisi ketentuan pengurangan pajak di atas 100% atau super tax deduction. PP tersebut memberi ruang pemberian pembebasan pajak penghasilan badan untuk kegiatan usaha tertentu.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Dalam PP itu disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.

Namun, pelaksanaan super tax deduction tersebut harus menunggu PMK sebagai aturan teknisnya. Insentif ini diyakini mampu memperbesar dana riset di Indonesia, selain alokasi 0,3% dari APBN.

Kebijakan tersebut juga diharapkan bisa mengerek posisi Indonesia pada indeks jumlah riset di level internasional. Pada 2019, Indonesia menempati 85 dari 129 negara, dengan skor indeks inovasi global 29,72, dari skala 0-100. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN