AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal PMK 70, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Tenang

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 13 Juni 2017 | 11:59 WIB
Soal PMK 70, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Tenang

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk tetap tenang dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurutnya, ada tujuh alasan untuk masyarakat tidak salah paham dengan implementasi PMK tersebut. Pertama, akses informasi keuangan hanya akan digunakan oleh Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan saja, bukan yang lain.

Kedua, Pemerintah melindungi keamanan dan kerahasiaan data rekening keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan syarat perjanjian internasional.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

“Kemudian, hanya pejabat Ditjen Pajak tertentu yang mendapat akses terhadap informasi keuangan, dan adanya sanksi pidana bagi pejabat atau pegawai yang membocorkan informasi wajib pajak,” katanya saat konferensi pers di Aula Cakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat DJP pada Jumat (9/6) lalu.

Keempat, tidak seluruh data rekening keuangan wajib dilaporkan secara otomatis kepada Ditjen Pajak karena terdapat batasan saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Adapun revisi terbaru pada PMK No.70/2017 mengubah batasan minimal menjadi sebesar Rp1 miliar, atau naik dari penetapan awal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Kelima, sepanjang saldo rekening telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, tidak akan muncul masalah dalam hal perpajakan. Untuk masyarakat yang masih belum lapor SPT Tahunan, dapat lapor sebelum April 2018,” jelas Sri Mulyani.

Keenam, masyarakat telah diberikan kesempatan untuk mengikuti amnesti pajak, sehingga saldo rekening seharusnya tidak memiliki masalah perpajakan. “Untuk masyarakat yang tidak ikut Amnesti Pajak, dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh,” tambahnya.

Terakhir, Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen Indonesia sebagai salah satu dari 100 negara yang sudah berencana menerapkan keterbukaan informasi keuangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?