PERPPU NO.1 TAHUN 2017

Soal Perppu, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:45 WIB
Soal Perppu, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

JAKARTA, DDTCNews -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo yang berlaku efektif pada tahun depan.

Presiden RI Jokowi mengakui Perppu tersebut diberlakukan dalam rangka kepentingan internasional, dan juga dalam rangka kepentingan di dalam negeri. Ia pun telah mengingatkan masyarakat akan adanya keterbukaan informasi perbankan.

"Perppu sudah saya sampaikan berkali-kali, Perppu ini adalah sebagai tindak lanjut, karena itu juga ditunggu komitmen Indonesia mengenai ikut atau tidaknya RI di dalam automatic exchange of information. Ini ditunggu semuanya," ujarnya dalam acara Hari Buku Nasional di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Menurutnya pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali soal Perppu pada saat sosialisasi program pengampunan pajak yang pada tahun 2018 di banyak negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya guna kepentingan perpajakan.

“Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka,” ujar Presiden.

Namun, keterbukaan atau pertukaran data dan informasi perbankan hanya digunakan untuk kepentingan yang diperlukan saja. Pasalnya ada batasan dan aturan-aturan yang harus diikuti oleh Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak memanfaatkan Perppu untuk mendapatkan data dan informasi nasabah perbankan untuk meningkatkan kepatuhannya dalam urusan pajak. Selain kepatuhan, penerimaan pajak juga bisa semakin ditingkatkan melalui berlakunya Perppu tersebut. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai