KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Batasan Pengusaha Kena Pajak, Begini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:00 WIB
Soal Penurunan Batasan Pengusaha Kena Pajak, Begini Penjelasan BKF

Ilustrasi. Petugas merapikan susunan produk UMKM yang ditawarkan di Paviliun Sumatera Utara Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (26/2/2021).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan penurunan batas omzet (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) akan dilakukan secara hati-hati agar tepat sasaran.

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Joni Kiswanto mengungkapkan pembahasan mengenai rencana penurunan threshold PKP sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu, ketika pemerintah berencana merevisi UU PPN.

“Di level kami, kami masih terus melakukan pembahasan untuk menentukan berapa angka yang tepat. Kami juga sudah mendengar masukan dari berbagai pihak. Semua itu ada argumennya masing-masing,” ujar Joni dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Terkait dengan nilai penurunan yang akan diambil pemerintah, Joni mengaku belum bisa menyampaikannya. Pasalnya, hingga saat ini, pembahasan masih terus berlangsung.

Threshold PKP yang berlaku sejak 2014 adalah senilai Rp4,8 miliar. Batasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Sebelum berlakunya PMK 197/2013, threshold PKP yang berlaku di Indonesia senilai Rp600 juta.

Bila kembali diturunkan, pemerintah perlu menetapkan angka threshold PKP yang benar-benar tepat. Penurunan threshold PKP diharapkan tidak terlalu memberatkan usaha kecil, tidak memunculkan celah penghindaran pajak, dan juga bisa berdampak baik terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Sebagai informasi, belanja PPN yang timbul akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Bila omzet tidak mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha tersebut tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Pada 2016, total belanja PPN yang timbul akibat PMK 197/2013 mencapai Rp32,94 triliun. Jumlah tersebut terus naik. Pada 2019, belanja PPN akibat tingginya threshold PKP tersebut mencapai Rp42,04 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Maret 2021 | 23:54 WIB

Apabila ingin menurunkan harus memperhatikan compliance cost yang harus dikeluarkan WP apabila diharuskan menjadi PKP mengingat omset mereka juga kecil.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN