PAJAK EMISI KARBON

Soal Pajak Karbon, Begini Respons Gaikindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 11:54 WIB
Soal Pajak Karbon, Begini Respons Gaikindo

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk memberlakukan pajak kendaraan bermotor berdasarkan emisi karbon, atau pajak ini dikenal dengan istilah pajak karbon (carbon tax). Namun, sejumlah kalangan masyarakat tidak setuju dengan pemberlakuan carbon tax di Indonesia.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan wacana carbon tax masih perlu dikaji lebih lanjut. Karena dalam ketentuan carbon tax tersebut hanya mengacu pada pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kalau hanya berdasar pada penggunaan BBM, kan semakin hari penggunaan BBM semakin irit dengan menggunakan teknologi yang semakin canggih pula. Jadi ini tidak adil kalau mobil terkini dikenakan carbon tax, sementara untuk mobil yang sedang diproduksi lokal dengan teknologi yang ketinggalan malah terpaksa kena tarif carbon tax yang tinggi," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Ia menegaskan pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai skema pengenaan carbon tax pada kendaraan bermotor, untuk menjamin adanya aspek keadilan dalam pemberlakukan pajak itu.

Kendati demikian, Gaikindo setuju dengan pemberlakuan carbon tax jika ketentuannya tidak merugikan. Jongkie menyontohkan pengenaan carbon tax bisa saja diaktegorikan berdasarkan ukuran mesin suatu kendaraan, sehingga semakin besar ukuran mesin maka akan dikenakan tarif yang berbeda.

"Bisa dengan mengkategorikan ukuran mesin. Misal, ukuran mesinnya 1.000cc akan dikenakan berapa atau sekian pajak emisinya. Sementara semakin tinggi ukuran mesin juga ditentukan berapa, dan seterusnya. Jadi supaya fair terhadap teknologi yang sekarang ini. Ini bisa berlaku sampai produsen dalam negeri meningkatkan teknologi mesinnya," ucapnya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jongkie mengungkapkan saat ini Gaikindo tengah meminta Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia untuk membuat kajian mengenai pajak-pajak yang mencakup carbon tax seperti kajian Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), Low Cost Green Car (LCGC), Low Carbon Emission Programme (LCEP), dan Sedan.

"Mudah-mudahan kajian tersebut akan segera selesai, dan tentunya akan kami sampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi lainnya," katanya.

Namun sayangnya, Jongkie belum bisa menginformasikan mengenai sejauh mana kajian-kajian carbon tax yang telah disarankan kepada Gaikindo. "Nanti saja, karena sekarang ini kami bersama dengan LPEM UI sedang menggodok hal tersebut terlebih dulu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP